Lihat ke Halaman Asli

Kembalikan Kemurnian Keilmuan Perawat

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bukan karena mulai bergesernya idealisme saya, ku tulis catatan kecil ini, tetapi karena ingin melihat sesuatu lebih obyektif lagi. Saya sangat mengerti apa yang diinginkan oleh profesi ini, bukan karena kami ingin melakukan tindakan yang bukan ranah kami (walaupun sekarang kami diminta dan bisa), bukan karena kami ingin mengusik kekokohan profesi kedokteran yang sudah mengakar dimana-mana yang begitu kuatnya, tetapi kami hanya ingin muncul dan menunjukan inilah profesi kami yang mandiri di tengah kekokohan profesi dokter. Susah memang karena budaya Indonesia masyarakatnya cenderung lebih senang berobat untuk kesembuhan setelah penyakitnya parah, dibandingkan merawat diri untuk mencegah sakit dan merawat diri dalam mencapai kesembuhan pasca pengobatan. Tetapi biarkanlah kami berproses.
Sedikit mengutip pernyataan salah satu profesor pada saat audiensi kami perwakilan mahasiswa keperawatan Indonesia di gedung kura-kura bertemu dengan komisi IX, beliau menyampaikan “kami telah menyediakan RUU Nakes, dan setelah ini disahkan maka UU Kedokteran akan dicabut”. Saya sangat paham dan mengerti kenapa perawat sangat mengharapkan adanya UU Keperawatan dan saya mengapresiasi itu, dan terkait pernyataan Prof Diana tadi, itu sangat indah jika benar-benar bisa terwujud, pertanyaannya apakah di RUU Nakes itu sudah di amanatkan bahwa ketika berlakunya UU Nakes ini maka UU Nomor 29 Tahun 2004 tidak berlaku lagi, adakah amanat itu di RUU Nakes sekarang?
Untuk saudaraku di kedokteran mulailah mengurangi mendelegasikan tindakan yang menjadi wewenang dokter kepada perawat. Biarkan kami melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai perawat, karena jelas pelaksanaan pelimpahan antara dokter dan perawat di rumah sakit belum sesuai dengan kaidah hukum kesehatan maupun hukum umum, kemudian legalitas pelimpahan wewenang tersebut belum mempunyai dasar hukum yang lengkap mengenai bagaimana pelaksanaan, konsekuensi jasa pelayanan dan konsekuensi hukum, dan pelimpahan dokter terhadap perawat sebanyak 72% dari kewenangan yang seharusnya dilakukan dokter itu sendiri (Wawan Rismawan, 2006). Pertanyaannya bolehkah perawat menolak limpahan tindakan dari dokter?
Hasil disertasi yang pernah dilakukan menunjukan kebijakan pelimpahan wewenang dokter kepada perawat di puskesmas kabupaten sleman belum memiliki dasar hukum yang memadai dan piranti administrasi yang lemah sehingga masih membebankan pertanggungjawaban penuh kepada pelaksananya(Handayaningsih, 2010).
Untuk organisasi profesi perawat PPNI, kami mahasiswa keperawatan sangat mengharapkan taji dari organisasi ini. Tunjukan bahwa kita memang benar-benar tenaga kesehatan dengan jumlah proporsi terbesar. Masih teringat ketika PPNI pernah menyampaikan ancaman mogok nasional, sangat berani menurut saya dan strategi luar biasa sebenarnya jika itu dapat terlaksana dan pasti akan sangat dirasakan dampaknya. Tetapi perlu diketahui bahwa rasa kemanusiaan perawat masih sangat tinggi, perawat tidak akan tega untuk menelantarkan pasien.
Mulailah dari yang terkecil, PPNI harus berani menyuarakan mulai mengkampanyekan stop bawakan stetoskop dokter, stop bawakan jas dokter, stop mencatatkan tindakan dokter, stop ditipi pasien oleh dokter, stop memberikan pengobatan kepada pasien di daerah perifer karena tidak ada perlindungan hukum yang kuat, terbukti dengan penangkapan Misran disusul Irfan, pertanyaanya beranikah?? Biarkan dokter pusing tapi jangan sampai menelantarkan pasien. Biarkanlah kalau dari segi insentif mereka lebih tinggi karena mereka menganggap keilmuan mereka lebih mahal, yang penting kita melakukan tindakan sesuai tugas kita. Janganlah perawat terlalu banggga melakukan tindakan yang bukan wewenang perawat, kita dibayar berdasarkan fungsi kita, jangan mau dibayar sama tetapi tindakan seabrek-abrek.
Untuk perawat Indonesia mari bersama kita tingkatkan mutu keilmuan profesi kita, konsep profesi kita sudah bagus tinggal bagaimana itu dikembangkan. Karena loby tanpa aksi adalah percuma, dan aksi tanpa loby adalah bohong, tetapi lobi dan aksi tanpa keilmuan juga percuma. Kawan kita sudah selangkah lebih maju.
Pada dasarnya semua manusia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, dan kesetaraan yang perawat minta adalah kesetaraan dalam hukum. Sahkan RUU Keperawatan!!! Hidup Perawat Indonesia!!!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline