Lihat ke Halaman Asli

Ari Febrian

Mahasiswa Hukum

Menyebarkan Informasi Klien, Apakah Melanggar Kode Etik Advokat?

Diperbarui: 25 Oktober 2021   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mantan kuasa hukum ayahanda ustadz Taqy Malik, pengacara M Fayyadh  terancam dilaporkan ke pada pihak berwajib karena di duga melanggar kode etik advokat dengan menyebarakan kerahasiaan informasi mantan kliennya kepada pihak lawan yaitu Marlina Octoria mantan istri dari Mansyardin Malik ( Ayah dari Taqy Malik ) M. Fayyadh berbelok ke kubu lawan tidak lama setelah mengudurkan diri sebagai pengacara dari ayah taqy malik tersebut dengan menemui kuasa hukum marlina yaitu Sunan Kalijaga

Dan kuasa hukum yang  baru dari pihak Mansyardin yaitu Halim Darmawan mengatakan " bahwa yang dilakukan Fayyadh tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik advokat karena pertemuan M. Fayyadh dengan Kuasa Hukum Marlina Sunan Kalijaga  disinyalir dapat  menyebabkan kebocoran informasi mansyardin soal perkara yang bergulir kepada pihak lawan, maka sangat riskan jika terjadi pertemuan seperti itu dengan posisi Fayyadh bukan lagi kuasa hukum dari ayah taqy malik tersebut." ucap Halim Darmawan saat dijumpai oleh media

Dari kasus diatas tentu sangat dipertanyakan mengenai ke profesionalan seorang advokat ketika mundur dalam menangani suatu perkara dan berbalik menjadi " lawan ". Bisa saja bahwa kasus seperti ini dapat terjadi lagi ke depannya dan jika memang terbukti maka pihak klien yang sangat dirugikan. Maka dalam menjawab masalah tersebut, berdasarkan apa yang sudah tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia  

Tentu seorang advokat harus memegang teguh kode etik profesi dan peraturan yang ada dalam menjalankan profesi nya sebagai seorang advokat yang membela para pencari keadilan yang menjadi kliennya. 

Yang menjadi dasar dari hubungan atau kerjasama antara advokat dengan kliennya yaitu kepercayaan satu sama lain. seorang klien harus mempercayai advokat yang sedang menangani perkaranya dan percaya bahwa advokat tersebut dapat memperjuangkan kepentingan kliennya dengan penuh tanggung jawab dan professional.

Di sisi lain seorang advokat juga dituntut memiliki kejujuran terhadap segala bentuk informasi dan fakta fakta yang ada dalam suatu perkara yang sedang ditanganinya, dan terus membela kepentingan kliennya dengan berpatokan pada kode etikyang ada. 

Berkaca pada kasus diatas tindak M. Fayyadh yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Mansyardin kemudian memutusakan untuk mengundurkan diri dan di duga menyebarkan infomasi pihak mansyardin kepada pihak lawannya sudah tentu tidak dibernarkan dan jika memang sudah terbukti melanggar kode etik profesi advokat, berdasarkan pasal 26 jo pasal 7 dan pasal 8 UU advokat maka  M. Fayyadh dapat diancam dengan sanksi teguran, pemberhentian baik semenetara ataupun tetap dari profesi advokat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline