Lihat ke Halaman Asli

Dwi Arif Darmawan

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Berpendapat, Bukan Menghina

Diperbarui: 22 Juli 2022   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan era digital membuat setiap orang semakin mudah untuk menyampaikan pendapatnya di media sosial atau media online. Hal ini tentu menjadi hal yang baik bagi sebagian orang yang memahami etika dan moral dalam berpendapat. Namun, itu bukan cara yang baik bagi mereka yang tidak mengerti ada pendapat. Banyak netizen yang berlindung di balik kata "kebebasan berbicara".

Jika pihak yang berkepentingan merasa tersinggung atau tidak senang dengan pendapat yang meremehkan pihak yang berkepentingan, mereka menggunakan istilah tersebut sebagai alat pelindung. Minimnya pendidikan dan persiapan masyarakat yang buruk menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus tersebut, yang tentunya jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi ekosistem media sosial, khususnya di Indonesia

.

Di Indonesia, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2016. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 2 yang menyatakan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memproduksi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang isinya menghina dan/atau mencemarkan nama baik".

Namun kenyataannya masih banyak orang yang kurang paham dan kurang paham tentang batasan berpendapat, khususnya di media sosial. Banyak dari mereka masih merasa dapat mengekspresikan diri dan mengatakan apa yang mereka inginkan.

Perlu dibedakan antara mereka yang berdebat di media sosial dan mereka yang terlibat dalam cyberbullying. Orang-orang yang berdebat di media sosial sering kali memiliki alasan untuk argumen mereka, dan meskipun terkadang mereka tampak kritis, tujuan utamanya bukanlah untuk menghina tetapi untuk memberikan apa yang mereka anggap sebagai sudut pandang yang lebih baik.

Sedangkan orang dengan kebiasaan melakukan penghinaan terhadap orang lain sesuka hati di sosial media / biasa disebut cyberbullying biasanya memiliki beberapa latar belakang. Yang pertama, biasanya orang ini tidak mendapat perhatian dari orang tuanya, sehingga ia mencari perhatian di platform media sosial. Selain itu, mungkin saja orang ini hanya ingin bersenang-senang dan melepaskan beban masalahnya di dunia nyata.

Kekeliruan yang sering terjadi adalah banyak orang mengomentari sesuatu secara tidak rasional. Maksudnya adalah banyak dari netizen yang kadang menyerang sosoknya, bukan apa yang sosok tersebut lakukan.

Tentu saja, ini adalah dua hal yang berbeda. Ketika seseorang ingin mengkritik dan mengungkapkan pendapatnya, setiap kalimat yang keluar dimaksudkan untuk mengomentari suatu peristiwa, bukan orang atau objek yang melakukannya. Tentunya hal ini sangat berbeda dengan seseorang yang menghina seseorang karena badan atau kebiasaannya dan sebenarnya sama sekali tidak mencampuri kepentingan orang lain.

Debat ini sangat menarik. Namun, satu hal yang perlu diingat oleh masyarakat Indonesia adalah bahwa hal semacam ini sudah dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Jadi, sebagai warga negara yang saleh, kita harus bisa taat dan lebih berhati-hati dengan pernyataan kita di media sosial agar bisa hidup berdampingan dan bisa berdebat dengan sehat dimanapun kita berada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline