Penyuluhan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tentang pencegahan penyalahgunaan bahaya narkotika dan psikotropika dalam segi kesehatan maupun hukum ini disosialisasikan oleh saya Arif Budiman Mahasiswa STMIK Nusa Mandiri Cengkareng. Penyuluhan dilaksanakan di Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di hadiri oleh masyarakat serta pengurus Organisasi Karang Taruna RW 10.
Kesehatan dan kesejahteraan dalam keluarga yang terbebas dari narkoba akan berpengaruh pada optimalisasi dalam berkinerja. Untuk itu perlu adanya sosialisasi akan bahayanya pengaruh narkotika agar diketahui untuk kita waspadai seksama. Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini menegaskan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor geografis yang terbuka yaitu Indonesia adalah negara kepulauan sehingga memudahkan narkoba untuk masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia, faktor demografis yang sangat besar yaitu jumlah penduduk Indonesia hingga 250 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.
Selain itu peredaran narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja melainkan juga anak-anak, sistem penegakkan hukum di Indonesia yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat (bandar/gembong) narkoba. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ... Itu artinya undang-undang menjamin hukuman bagi pecandu/korban penyalahgunaan narkotika berupa hukuman rehabilitasi, dan bandar, sindikat, serta pengedar narkotika berupa hukuman pidana penjara.
Beberapa jenis narkotika diperkenalkan dengan contoh seperti ganja, kokain, ekstasi, dan opium, serta jenis baru dari narkoba. Hingga saat ini BNN telah menemukan 60 jenis zat NPS terbaru yang beredar di Indonesia diantaranya adalah Blue Saphirre yang merupakan senyawa sintetik turunan katinon berbentuk kristal warna putih yang memiliki efek samping bagi penggunanya seperti perasaan euforia, agresif, gelisah, pusing, halusinasi, bahkan pada dosis yang lebih tinggi bisa menyebabkan kejang, stroke, hingga koma.
Peran keluarga dan orang tua tentang edukasi bahaya narkotika sangat penting dan diperlukanya sosialisasi disetiap desa tentang bahaya hukum dan kesehatan bagi pemakai atau pengedar narkotika, diadakan kegiatan positif di desa desa seperti organisasi pemuda serta majelis ilmu agama guna memperkokoh diri dari dampak bahaya narkotika.
Dengan dilaksanakan nya kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) ini dapat memberikan informasi yang luas tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dari segi kesehatan maupun hukum nya. Serta diperlukanya upaya pencegahan dan pembinaan bagi masyarakat atau pemimpin desa tentang bahaya narkotika di setiap warganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H