Resume Webinar STIAMAK
21-22 September 2020
DALAM RANGKA ORIENTASI KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU STIAMAK
TAHUN AKADEMIK 2020/2021
Oleh:
M. RISKI ARIF B.
Pelabuhan (port) dan Terminal
Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran an menyatakan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran kegiatan penunjang pelabuhan sebagai tempat perpindahan Intra dan antar moda transportasi
kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, baik kapal penumpang maupun kapal barang.
Peran Pelabuhan adalah Pelabuhan sebagai subsistem terhadap pelayaran ( ship Follow the trade) sehingga Pelabuhan menjadi salah satu unsur penentu terhadap aktivitas perdagangan. Pelabuhan dikelola secara efisien akan mendorong kemajuan perdagangan, bahkan industri di daerah belakang yang akan melaju dengan sendirinya
Fungsi Pelabuhan
-Link yaitu sebagai mata rantai yang menjadi penghubung rangkaian transportasi
-Interface dia itu barang muatan yang diangkat via Maritime Transport
-Industrial entity yaitu pelabuhan yang diselenggarakan secara baik akan bertumbuh dan menyuburkan bidang usaha lain
-Gateway yaitu sebagai pintu masuk atau gerbang
Macam Pelabuhan
- Segi penyelenggaraan
- Segi pengusahaannya
- Fungsi dalam perdagangan nasional dan internasional
- Segi kegunaan
- Letak geografisnya
Macam Pelabuhan ditinjau dari segi penyelenggaraannya
- Pelabuhan umum yaitu diselenggarakan untuk kepentingan umum
-Pelabuhan khusus yaitu Pelabuhan ini diselenggarakan untuk kepentingan sendiri
Macam Pelabuhan ditinjau dari segi pengusahaannya
-Pelabuhan yang diusahakan yaitu tu pelabuhan yang disengaja diusahakan an-nu'man berikan fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain
-Pelabuhan yang tidak diusahakan yaitu tu tu hanya untuk bersinggah kapal tanpa fasilitas bongkar muat
Fungsi perdagangan nasional dan internasional
-Pelabuhan laut yaitu pelabuhan yang melayani angkutan laut dan angkutan penyeberangan
-Pelabuhan sungai dan danau.