assalamu'alaikum sahabat.
Hijrah adalah perpindahan dari satu situasi atau kondisi yang satu ke kondisi atau situasi yang lain. Hijrah merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh Allah SWT, bahkan bisa wajib tatkala sangat diperlukan. Secara garis besarnya hijrah itu terdiri yang bersifat fisik yaitu perpindahan tempat, dan yang bersifat non fisik yaitu perpindahan situasi atau mengubah keadaan. Hijrah bisa bernilai ibadah, jika untuk Allah dan mengikuti Rasul-Nya, dan tidak bernilai ibadah bila dilakukan bukan untuk mencarai ridla Allah SW. Beliau menandaskan lagi dalam sabdanya:6.
Barangsiapa yang hijrahnya untuk kepentingan duniawi, atau kepentingan wanita yang dinikahi, maka manfaat hijrahnya pun sesuai dengan apa yang dituju.
Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa hijrah itu ada yang syar'i, ada pula yang tidak. Hijrah yang syar'i adalah perpindahan untuk kepentingan tegaknya al-Islam, demi meraih ridla Allah. Sedangkan hijrah yang tidak bernilai syar'i adalah yang bukan kepentingan jalan Allah, dan tidak bertujuan meraih ridla-Nya. Oleh karena itu, supaya segalanya bernilai ibadah, ikhlaskan tujuan untuk mencari ridla Allah dan melakukannya berdasar syari'ah Allah, serta mengikuti sunnah Rasul-Nya.
Ibnu Abbas[1], meriwayatkan bahwa Rasl SAW menerima wahyu ketika berusia empat puluh tahun, kemudian tetap di Mekah selama tiga belas tahun, kemudian diperintah hijrah. Beliau hijrah ke Madinah dan berada disana selama sepuluh tahun hingga wafat. Hr. Ahmad (164-241H), al-Bukhari (194-256H), [2]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H