Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki penegak- penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas dan bukan tebang pilih. Tidak ada sebuah sabotase, diskriminasi dan pengistimewaan dalam menangani setiap kasus hukum baik PIDANA maupun PERDATA.
Penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Banyak kejadian yang memilukan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Suap menyuap antar pelanggar hukum dan penegak hukum semakin merajalela. Dapat dikatakan sudah menjadi tradisi turun temurun. Sangat miris memang. Kasian para pendiri bangsa bila melihat keadaan seperti ini.
Kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yang morat-marit.
Istilah hukum bagaikan pedang yang tajam kebawah dan tumpul keatas sering kali diucapkan. Istilah tersebut memang benar sesuai dengan yang terjadi dilapangan. Lihatlah keputusan bagi para koruptor sangat tidak sebanding dengan apa yang telah dia buat. Sangatlah tidak adil atas keputusan itu. salah satu asas dalam hukum yaitu persamaan dimuka hukum tinggal menjadi slogan saja. Asas tersebut tinggal nama saja seperti sudah tidak diterapkan dalam hukum indonesiaa.
Kejadian seperti kasus pencurian kakau, kasus pencurian sandal jepit, kasus pencurian satu buah semangka, kasus penebangan dua batang bambu di Magelang, dan sebagainya. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus ringan yang tidak berpihak pada keadilan masyarakat. Bagaimana dengan kasusanak Hatta Rajasa, anaknya Ahmad Dhani. Mau menetapkan menjadi tersangka saja susah sekali. Kejadian ini membuat ketidakpuasan pada masyarakat terhadap penegakan hukum yang tidak adil, terhadap kasus yang tidak dijatuhi sebagamana mestinya.
Masalah pertempuran antara 2 lembaga penegak hukum yaitu polisi dan KPK menambah daftar permasalahan hukum di Indonesia. Kedua lembaga tersebut malaah menyalahgunakan wewenang yang di punya. Kejadian ini membuat masarakat pesimis tentang kemajuan hukum di Indonesia.
Kita sebagai generaasi penerus bangsa wajib memperbaiki keadaan ini namun sangat sulit. udah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya sistem hukum di Indonesia ini.
Menurut Prof. Dr. Eddy Hiariej ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. Bagaimana para penegak hukum bisa profesional jika dalam pola rekruitmen penegak hukumnya saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi rahasia umum.
Masalah lain juga muncul dalam hukum Indonesia yaitu adanya pengaruh politik. Banyak sekali kasus hukum di Indonesia yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya. Sebut saja kasus Bank Century yang berpotensi menyeret kalangan eksekutif ke jalur hukum, mudurnya Sri Mulyani dari mentri keuangan lantaran diduga terkait kasus ini. Serta kasus penyalahgunaan dana wisma atlet yang menyeret Nazarudin sebagai tersangka dimana ia adalah salah seorang bendahara umum di salah satu partai yang pernah berkuasa di Indonesia dan walaupun masih dugaan kasus ini banyak melibatkan para penguasa di Negara ini. contoh kasus terbaru yaitu kasus konflik antara Polri dan KPK kejadian tersenbut dmungkinkan ada pengaruh politik di dalamnya. Seharusnya hukum tidak bisa dicampur adukan dengan politik. Hukum tidak bisa pandang bulu siapapun itu yang terlibat di dalamnya harus benar-benar diganjar hukuman sesuai perbuatannya tanpa melihat siapa dan apa kedudukannya di Negara ini.
Corat-marit hukum di Indonesia harus segera dibenahi. Agar ada kepercayaan dari masyarakat tentang hukum. Akhir-akhir ini banyak kejadian main hakim sendiri. Itu dilakukan karena masyarakat sudah tidak percaya terhadap hukum di Indonesia. Semisal kasus pengroyokan terhadap begal. Masyarakat kurang percaya terhadap lembaga penegak hukum. Akhirnya melakukan main hakim sendiri.
Sebagai cara untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesiaa yaitu melakukan perekrutan aparat penegak hukum dengan cara yang baik. Harus transparan dan tidak boleh menyogok. Selain itu memperbaiki mental dan moral para aparat harus dilakukan. Agar selalu jujur dan tidak memihak dalam setiap pengambilan keputusan. Mental moral dan karakter bangsa Indonesia juga harus dibenahi. Demi kemajuan hukum Indonesia. Agar masyarakat menjadi hormat terhadap hukum, tidak melakukan suap ketika melakukan pelanggaran, tidak main hakim sendiri, dan sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H