Lihat ke Halaman Asli

arif priyono

pegawai negeri sipil

Conflict of Interest dalam Pengadaan Barang/Jasa

Diperbarui: 18 Oktober 2023   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salam sehat

kali ini saya mencoba untuk menulis ulang perihal salah satu etika pengadaan barang/jasa yaitu mencegah terjadinya conflict of interest.

apa saja etika pengadaan tersebut, berikut penjelasannya:
1. Dalam satuu paket pengadaan, terdapat dewan direksi atau dewan komisaris merangkap di dua perusahaan peserta pelellangan atau seleksi pada paket yang sama;

2. Pada pekerjaan kontruksi, konsultasn perencana/pengawas juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Kecuali pada pekerjaan kontruksi terintegrasi;

3. Apabila konsultan manajemen kontruksi juga berperan sebagai konsultan perencana/pengawas;

4. Pengurus koperasi pada K/L/D/I juga menjadi anggota pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada proses pelelangan/seleksi yang sama;

5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/ULP secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan yang menjadi peserta lelang/seleksi;

6. Hubungan dua atau lebih perusahaan peserta lelang/seleksi dikendalikan oleh seorang yang memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) atas dua perusahaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline