Salam sehat
kali ini saya mencoba untuk menulis ulang perihal salah satu etika pengadaan barang/jasa yaitu mencegah terjadinya conflict of interest.
apa saja etika pengadaan tersebut, berikut penjelasannya:
1. Dalam satuu paket pengadaan, terdapat dewan direksi atau dewan komisaris merangkap di dua perusahaan peserta pelellangan atau seleksi pada paket yang sama;
2. Pada pekerjaan kontruksi, konsultasn perencana/pengawas juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Kecuali pada pekerjaan kontruksi terintegrasi;
3. Apabila konsultan manajemen kontruksi juga berperan sebagai konsultan perencana/pengawas;
4. Pengurus koperasi pada K/L/D/I juga menjadi anggota pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada proses pelelangan/seleksi yang sama;
5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/ULP secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan yang menjadi peserta lelang/seleksi;
6. Hubungan dua atau lebih perusahaan peserta lelang/seleksi dikendalikan oleh seorang yang memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) atas dua perusahaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H