Lihat ke Halaman Asli

arif priyono

pegawai negeri sipil

Gunakan Dana Pihak Ketiga (Bank) yang Syariah

Diperbarui: 24 Agustus 2023   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Setelah sebelumnya saya menulis mengenai kelebihan menggunakan dana pihak ketiga (bank), kali ini saya akan sedikit menbahas sedikit mengenai penggunaan dana pihak ketiga (bank) yang syariah. Mohon maaf jika saya menulis dari sisi agama islam, bagi yang selain islam mohon maaf. Sebenarnya ada solusi lain selain menggunakan dana pihak ketiga bank, yaitu sistem patungan (investasi keroyokan/bahasa kerennya crowdfunding atau sistem investor tunggal. Namun kedua sumber dana terebut memiliki kekurangan dalam hal pengumpulan investor yang jumlahnya tidak sedikit baik itu orang atau pun sumber dananya. 

Belum lagi perihal keribetan saat proses verifikasi berkas legalitas properti yang akan dibeli. Sedangkan jika menggunakan bank, proses verifikasi legalitas ini pasti dilakukan oleh pihak bank, karena pihak bank pasti mengutamakan keamanan legalitas dari properti yang diagunkan. Ada alternatif sumber dana bank yang bagi kalangan muslim lebih tenang yaitu bank syariah, terlepas dari pendapat bahwa sistem bank syariah tidak beda dengan sistem bank konvensional, di bank syariah ini ada dewan syariah nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas memastikan pelaksanaan tugas bank-bank syariah sesuai dengan koridor syariat agama islam. 

Jadi saya sarankan untuk rekan-rekan investor pemula yang kesulitan mendapatkan rekan kerja (investor) untuk membiayai serta belum paham betul perihal pengecekan legalitas properti, maka masih lebih baik menggunakan dana bank syariah, urusan kehalalan sudah ditanggung oleh DSN-MUI. Namun kembali lagi ini pilihan dari rekan-rekan yang akan membeli properti hot/great deal. Satu lagi hal yang saya akan sampaikan, yaitu sebaiknya rekan-rekan dalam melakukan pembelian properti ini agar juga memperhatikan aspek keridhloan dari penjual, jadi tidak hanya mencari keuntungan namun juga ridlonya penjual harus didapatkan. Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline