Lihat ke Halaman Asli

Arif Agung Prasetya

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama

Mengenal Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

Diperbarui: 10 November 2021   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Dalam 1 tahun belakangan ini, pemasyarakatan lebih dikenal masyarakat dikarenakan adanya kebijakan mengenai Asimilasi di Rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dewasa / anak. 

Pada tahun sebelumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah tidak dilakukan peninjauan secara mendalam mengenai latar belakang kehidupannya dan masyarakat dalam bentuk penelitian kemasyarakatan namun pada tahun 2021, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di rumah diwajibkan untuk dibuatkan Penelitian Kemasyarakatan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi program Asimilasi di Rumah pada tahun sebelumnya yang mana menemui beberapa kendala.

Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Bapas (PP Nomor 31  Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan). Dasar hukum dalam pembuatan Litmas adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan, dan peraturan serta Surat Edaran lainnya. 

Litmas memiliki fungsi normative, yang dapat diartikan bahwa litmas dilaksanakan berfungsi sebagai suatu syarat yang harus dipenuhi karena adanya keharusan yang ditentukan di dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan fungsi Substantif, Diartikan bahwa litmas berfungsi sebagai bahan pertimbangan / menentukan  program perawatan tahanan, pembinaan WBP, pembimbingan klien, penyelesaian perkara pidana Anak, maupun pengambilan keputusan para pihak terkait lainnya. Litmas memiliki 7 prinsip yaitu Individualisasi, Pengungkapan perasaan secara bertujuan, Respon emosional yang terkendali, Penerimaan, Sikap Tidak Menghakimi, Penentuan diri klien dan kerahasiaan. Litmas ada 3 jenis yaitu Litmas berdasarkan tahapan proses hukum, Litmas berdasarkan objek yang ditangani dan Litmas berdasarkan fungsi.

Penelitian Kemasyarakatan dalam pengumpulannya memerlukan teknik pengumpulan data yang baik dan benar sehingga laporan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan rekomendasi yang diberikan benar-benar bermanfaat untuk merubah perilaku klien menjadi lebih baik. 

Dalam teknik wawancara Mulai dengan pertanyaan mudah dan penyampaian informasi fakta,  Hindari pertanyaan ganda / berulang-ulang, Hindari pertanyaan bersifat pribadi sebelum building raport, Ulangi jawaban untuk klarifikasi, Berikan kesan positif dan Kontrol emosi negative.

Penelitian kemasyarakatan menurut pendapat saya pribadi, sangat penting dalam memberikan program pembinaan, pembimbingan maupun perawatan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan/Anak/ABH sehingga kita dapat mengetahui latar belakang mereka berbuat kejahatan dan memberikan program sesuai apa yang dibutuhkan oleh mereka yang mana harapannya dapat memberikan dampak positif yaitu perubahan perilaku menjadi lebih baik dan dapat bermasyarakat dengan baik untuk memulai kehidupan yang lebih baik lagi.  

Di masa pandemic Covid-19, Penelitian kemasyarakatan diselenggarakan secara daring (Video call) untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 terhadap WBP dan Petugas Pemasyarakatan, namun ada juga yang melaksanakan secara tatap muka tapi dengan protokol kesehatan yang ketat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline