Lihat ke Halaman Asli

Ari Supriadi

interest terhadap politik, pemerintahan dan lingkungan

Kritik Terhadap Kebijakan PPKM Mikro di Pandeglang

Diperbarui: 13 Juli 2021   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Provinsi Banten, dari delapan kabupaten/kota terdapat tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Darurat dengan kriteria level tiga yaitu, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Kemudian untuk level empat, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang. Sementara Kabupaten Pandeglang tidak masuk kategori daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, karena bukan zona merah (yakni zona oranye).

Selanjutnya bagi daerah yang tidak masuk dalam kategori Inmendagri Nomor: 15 Tahun 2021, maka diinstruksikan untuk menetapkan dan mengatur PPKM Skala Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT), seperti yang diamanatkan dalam Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan tidak masuknya Pandeglang sebagai daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerapkan kebijakan PPKM Skala Mikro yang merujuk pada Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 yang kemudian dibuat turunannya dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Yang Diperketat Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Pandeglang, yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

Secara kasat mata, seperti tidak terlihat perbedaan upaya pemerintah daerah dalam melakukan penanganan Covid-19, pada masa PPKM Mikro, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau istilah lainnya dalam upaya menekan laju penyebaran virus yang muncul pertama kali kasusnya di Wuhan, Tiongkok tersebut. Selama ini kegiatan pemerintah terkesan asal menggugurkan kewajiban, seperti melakukan operasi yustisi di tempat umum (yang lebih fokus di perkotaan, tidak sampai ke pelosok), penyemprotan disinfektan di jalanan (yang padahal oleh pakar penyakit menular dari University of Maryland, Amerika Serikat, Dr Faheem Younus itu sia-sia), imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes). Bahkan penyediaan alat cuci tangan di area publik dan kantor pemerintahan sudah banyak yang tidak lagi difungsikan. Padahal mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun menjadi salah satu prokes yang mesti dijalankan. Kegiatan tersebut bukan berarti tidak berdampak positif atau sia-sia, tentunya positif karena itu bagian dari upaya promotif dan preventif pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Satu lagi saya hampir lupa, Pemkab Pandeglang tentunya sudah melakukan program vaksinasi yang digelar sejak Maret 2021, walau hasilnya belum optimal.

Kritik yang juga rasanya perlu disampaikan kepada Pemkab Pandeglang adalah pola komunikasi publik terkait penanganan Covid-19. Di tingkat kabupaten/kota terdapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh bupati/walikota serta struktur organisasinya diisi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan serta instansi vertikal lainnya, seperti Polres, Kodim, dan Kejaksaan. Segala informasi mengenai upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Covid-19, semuanya terintegrasi dalam satu laman https://infocorona.pandeglangkab.go.id. Namun lagi-lagi laman tersebut tidak terlalu update dalam menyampaikan informasi penanggulangan Covid-19. Diakses Minggu (11/9/2021) malam, data sebaran Covid-19 masih per tanggal 7 Juli 2021. Belum lagi jumlah kasus per kecamatan, semua nol alias nihil informasi. Selain itu, laman yang dikelola oleh Dinkes Pandeglang ini dinilai kurang menarik dan informatif. Dengan tidak berjalannya pola komunikasi dan informasi yang terintegrasi, maka sangat wajar terjadi disinformasi di ruang publik, terutama di media sosial yang arus informasinya sulit untuk dibendung. Akhirnya pemerintah tidak hanya akan disibukan untuk menangani Covid-19, namun juga harus menghalau disinformasi yang muncul di ruang publik.

Optimalisasi PPKM Mikro di Tingkat Terbawah

Namun jika dikaji lebih dalam, Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, lebih menekankan upaya penanggulangan Covid-19 hingga tingkat terbawah, yakni RW dan RT. Intinya adalah bagaimana masyarakat didorong untuk berperan aktif mendukung ikhtiar pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Dalam Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021, untuk lebih memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, maka dibentuk Posko Tingkat Desa/Kelurahan yang bertujuan untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT. Posko Tingkat Desa/Kelurahan tersebut memiliki empat fungsi, yakni: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Lantas pertanyaannya, apakah di 329 desa/kelurahan sudah terbentuk posko? Jika ini belum, maka Pemkab Pandeglang perlu segera membentuknya agar pemerintah daerah tidak "memanen" pasien Covid-19 seperti di daerah lain.

Sebaiknya Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa agar Kepala Desa selaku Ketua Satgas di tingkat desa mampu mengoptimalkan segala sumber daya yang ada untuk membantu penanganan Covid-19. Pemerintah Desa berdasarkan Inmendagri Nomor: 17 Tahun 2021 dalam memenuhi pembiayaan pada pelaksanaan Posko tingkat Desa diberikan kewenangan untuk menggunakan Dana Desa (DD) dan dapat didukung dari sumber pendapat desa lainnya melalui APBDes.

Dengan dukungan sumber daya, sumber dana serta pembinaan dari Pemkab Pandeglang, Kepala Desa diharapkan mampu melaksanakan kebijakan PPKM Mikro secara komprehensif dan akhirnya Pemkab Pandeglang mampu menekan laju penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Pola Penanganan Pasien Covid-19 Harus Berjenjang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline