Lihat ke Halaman Asli

Alexander Arie

TERVERIFIKASI

Lulusan Apoteker dan Ilmu Administrasi

Verifikasi Proses "Kawin Lari" AM (Artis Muda)

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hawa-hawa audit yang saya alami belakangan ini membuat saya gatel ketika membaca berita di bawah ini:

“Sebenarnya prosesnya ajaib, aku bilangnya ke mama mau ke mall terus dijemput di Plaza S, kita ke rumah R sebentar,” ujar A, Kamis (1/12/2011).

“Dandan cepet-cepet pake gaun sederhana banget terus nikah deh, bukan gaun pengantin sih itu tapi yang pantas saja,” ungkapnya lagi merinci.

Pernikahan dilaksanakan di Gereja Katolik **********, ********, **** *****. Prosesi sederhana itu hanya dihadiri keluarga R dan teman-teman dekat.

“Dua puluhan oranglah mungkin isinya teman sama keluarga R. Setelah nikah aku sempat pulang dulu ke rumah mama beberapa minggu nunggu surat gereja turun, habis itu baru kasih tahu mama,” tandas A.


Oya, sumbernya disini.

Nah, naluri audit ini kemudian membuat saya berniat melakukan verifikasi dengan standar yang ada. Ini kok jadi semacam ISO ya? Hehehe.. Nggak apa-apa, namanya juga verifikasi.

Verifikasi itu perlu standar, maka baiklah saya kutip standar pernikahan yang dimaksud dari sini.



  1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki

  2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)

  3. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :


    1. Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
    2. Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya


Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)


  1. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
  2. Menyelesaikan Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

  1. Selesaikan prosedur Tahap Pertama
  2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan,
    yaitu:



    • Surat pengantar dari lingkungan masing--masing
    • Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan yg asli dan fotokopinya
    • Surat baptis asli yang telah diperbaharui
    • Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik


  1. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan)
  2. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota
    keluarga kandungnya.
  3. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik


  1. Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa: (Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)



    • Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
    • Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
    • Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
    • Untuk umat keturunan - Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
    • Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar


  1. Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
  2. Pada hari "H", Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
  3. Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline