Lihat ke Halaman Asli

Absen, antara hak dan kewajiban Mahasiswa

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Absen, Antara Hak dan Kewajiban Mahasiswa
Yogyakarta, Absensi merupakan hal yang amat penting dalam kegiatan akademik kampus. Absensi merupakan tolok ukur bagi keaktifan mahasiswa di dalam kelas dalam mengikuti setiap mata kuliah yang dipilihnya. Seringkali absensi dianggap kurang penting bagi mahasiswa yang super sibuk dan mendapatkan dispensasi dari pihak universitas. Tetapi ada juga mahasiswa yang tidak sibuk berani titip absen dengan alasan sakit, atau ada kepentingan. Padahal belum tentu terbukti kebenarannya jika tidak disertai surat keterangan sakit dari dokter atau surat ijin yang mendukung kebenaran dari mahasiswa yang tidak masuk tersebut.
Sekarang ini, absensi sangat menentukan apakah mahasiswa dapat mengikuti ujian semester atau tidak, pasalnya, universitas memberlakukan minimal presensi mahasiswa adalah 75% dan 50% untuk yang aktivis kampus. “untuk ijin dapat sms saya dengan format yang sudah saya jelaskan dikelas waktu itu, dan absensi untuk mahasiswa biasa adalah 75% dan untuk aktivis dapat dispensasi 50% dari pihak kampus,” jelas Pak Hendra Hidayat dosen Cybermedia Jurusan KPI Fakultas Dakwah.
Para mahasiswa pun sering curang dengan memalsukan tanda tangan temannya karena mungkin itu hak mereka tetapi mereka tidak mementingkan kewajibannya sebagai mahasiswa yang harusnya masuk mengikuti kuliah yang telah ditentukan. Ungkap Pak Sigit Penjaga absen Fakultas Dakwah,” titip absen harusnya bisa dilakukan dikelas dan melalui ketua kelas, kan sudah ada koordinasinya. Jadi kalo ada yang mau absen lewat saya disini, saya tidak akan kasih tanpa disuruh dosen yang bersangkutan.” Fenomena titip absen ini, merupakan hal yang perlu juga kita perhatikan apakah mempengaruhi keaktifan mahasiswa sebagai agen perubahan atau tidak, kita lihat saja nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline