Lihat ke Halaman Asli

HAM Vs Peraturan

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pada saat masih sekolah di SLTP diajarkan mengenai hak dan kewajiban. Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib kita laksanakan, apabila ditinggalkan maka akan mendapat dosa atau hukuman dan apabila dikerjakan mendapat pahala atau ganjaran. Sedangakan Hak adalah sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Sedangkan apakah yang dimaksud HAM dan apa hubunganya dengan hak dan kewajiban itu?

HAM adalah singkatan dari Hak Azazi Manusia. Yang maksudnya adalah hak pokok atau hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Dewasa ini HAM sangat dijunjung tinggi dibanding dengan masa-masa zaman dahulu. Tetapi apa yang terjadi sekarang ini. Kita salah kaprah dalam mengartikan HAM itu sendiri. Setiap dari kita seakan-akan hanya menuntut hak dengan mengatasnamakan HAM tanpa mengutamakan kewajiban itu sendiri.

Peraturan atau Hukum itu fungsinya untuk membatasi tingkah laku seseorang atau organisai agar tidak melanggar hak-hak yang lainya dan untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Bukankah sebenarnya peraturan itu sendiri juga sudah melanggar HAM apabila kita kaitkan dengan itu.

Misalkan ada seseorang yang korupsi dengan jumlah yang sangat besar, padahal yang dikorupsi itu untuk kemaslahatan orang banyak tetapi tidak boleh dihukum mati dengan alasan HAM. Tetapi sadarkah kita apabila hanya menitikberatkan HAM pada satu orang saja tanpa memikirkan berapa banyak yang dilanggar haknya. Dan dimanakah fungsi hukum itu sendiri apabila HAM  menjadi dasar untuk untuk membatasi dalam mengadili suatu perkara. Yang terjadi para pelanggar hukum merasa bebas untuk melanggar hukum karena dia punya hak yang diatasnamakan HAM. Sedangkan seharusnya yang lebih diutamakan adalah kewajiban dahulu yang telah dia langgar yang menyebabkan Hak orang yang mereka langgar tidak terpenuhi.Misalnya ada yang dicuri berarti kewajibanya mengembalikan yang dicuri tanpa kurang apapun. Misalkan ada yang membunuh berarti juga harus dibunuh karena telah mengambil hak orang lain untuk hidup. Walaupun tanpa megesampingkan bukti dan saksi. Tapi yang lebih kita utamakan adalah hak orang yang menjadi korban karena haknya telah dirampas oleh pelaku.

Pesan untuk para aktivis HAM. Janganlah kalian hanya mementingkan HAM saja. Ingatlah kita bahwa diatas HAM ada Kewajiban. Kewajiban itu sifatnya harus dan apabila dilanggar berarti siap menerima kosekuensinya. Dan peraturan dibuat agar bisa membatasi tingkah laku yang tujuanya untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Dan selama seseorang itu tinggal disuatu tempat dan peraturan itu berada berarti dia wajib melaksanakan peraturan itu. Apabila dia tidak mau melaksanakan kewajiban karena menurut mereka melanggar HAM maka jangalah engaku tinggal ditempat itu. Dan untuk para penegak Hukum, Tegakkan hukum seadil-adilnya. Jadilah seakan-akan anda atau keluarga anda adalah korban dari pelanggaran hukum itu. Gunakanlah hati nurani ada yang paling dalam. Karena sesungguhnya hati manusia itu tanpa kita minta sudah tahu mana yang benar dan mana yang salah. Misalkan itu salah pasti hati kita ada rasa takut untuk melaksanakanya dan apabila itu benar jangalah takut untuk memperjuangkanya karena hidup di dunia ini hanya sementara dan semua itu pasi ada balasanya. Seandainya didunia kita tidak bisa mendapatkan balasan pasti di akhirat ada balasan yang setimpal. Karena sesungguhnya keadilan yang paling hakiki adalah di akhirat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline