Skema Rencana PPN Multitarif
Pemerintah mengubah single tarif menjadi multitarif. Single tarif menetapkan pajak sebesar 10% bagi seluruh barang atau jasa yang kena pajak. Sri Mulyani mengatakan bahwa skema rencana PPN Multitarif ini dibuat demi keadilan bagi masyarakat. Karena ada beberapa produk atau jasa yang seharusnya diberi pajak dan juga tidak seharusnya diberi pajak.
Pemerintah akan meningkatkan pajak bagi barang atau jasa yang mewah, dan menurunkan pajak bagi bagi barang atau jasa yang tidak dianggap mewah (konsumen menengah kebawah). Pemerintah juga akan menerapkan PPh Final atau goods dan service tax bagi barang dan jasa tertentu.
Pemerintah kedepannya juga akan menerapkan pajak PPN di sektor digital. Rencananya penerapan pajak bagi barang atau jasa yang mewah akan dikenakan sebesar 15%.
Risiko pada Perusahaan Besar
Jika membaca dari skema di atas, mungkin tujuan dari perencanaan tersebut bisa dikatakan adil atau baik. Tetapi bagaimana dengan penerapan aslinya yang secara tidak langsung akan berisiko bagi perusahaan mewah.
Seperti pendapat dari Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan (Sumber : Dampak Buruk Kenaikan Pajak PPN, Penjualan Melemah hingga PHK Massal (yahoo.com) )
"Kalau PPN dinaikan akan mendongkrak harga jual sekaligus menurunkan volume penjualan, serta akan berimbas pada volume produksi menurun," kata Benny kepada Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (28/5/2021).
"Imbas pada volume produksi menurun atau utilisasi kapasitas terpasang turun, mengakibatkan pengurangan tenaga kerja," terang Benny.
"Secara waktu sangat tidak tepat dan potensinya jelas akan menurunkan penjualan," tegas Benny.