Bali - Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat perlakuan intimidasi pada saat rapat internal sehingga dibubarkan paksa oleh aparat keamanan pada saat menjelang persiapan KTT G20. kejadian ini terjadi di Kantor LBH, sanur Bali, Sabtu (12/11/22).
Pembubaran tersebut terjadi pada saat rapat internal berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA. Sejumlah anggota kepolisian dan beberapa orang tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas desa dan Pecalang memaksa untuk menghentikan kegiatan YLBHI dengan alasan menjelang pertemuan G20. Mereka juga memaksa untuk meminta KTP, dan menggeledah serta memeriksa seluruh gawai (laptop dan handphone), permintaan tersebut ditolah oleh YLBHI dikarenakan melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"YLBHI menolak permintaan tersebut karena jelas seluruh tindakan tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia, sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya dan tidak ada surat perintah penggeledahan resmi yang diberikan." dikutip dari laman website siaran pers YLBHI.
Perlakuan intimidasi dan pembubaran ini terjadi karena tanpa izinnya suatu kegiatan dan pembatasan di seluruh wilayah bali dengan alasan menjelang persiapan KTT G20, dalam hal ini tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur bali dimana daerah villa tersebut tidak termasuk dari lokasi pembatasan kegiatan.
Kronologi dari motif kejadian ini adalah pada awalnya sejumlah anggota YLBHI mengadakan suatu kegiatan rapat internal di sebuah villa untuk menghadiri forum diskusi di bali. Pada saat kegiatan rapat tersebut berlangsung, muncul beberapa orang yang mengaku sebagai petugas desa sambil merekam menggunakan telepon genggam dengan menanyakan maksud dari kegiatan tersebut. Setelah berlangsung beberapa jam kemudian puluhan personil Kepolisian yang tidak berseragam bersama petugas desa dan sekelompok orang yang mengaku pecalang masuk ke villa melakukan intimidasi serta membentak pengurus YLBHI.
Dalam peristiwa yang dilakukan tersebut mengandung kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia sesuai pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 333 ayat (1) KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H