Landasan Hukum BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) secara tegas menyebutkan bahwa BPJS yang dibentuk menurut UU BPJS merupakan badan hukum yang menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua BPJS yang didirikan berdasarkan UU BPJS. Kedua BPJS tersebut terutama bertanggung jawab melaksanakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan melaksanakan program penjaminan yang berupaya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Pendidikan untuk semua orang, kesempatan kerja yang luas dan setara, dan pembangunan ekonomi yang stabil dan adil adalah beberapa pilar lain dari negara kesejahteraan, dan pelaksanaan jaminan sosial yang layak dan langgeng adalah salah satu pilar itu.
Menyadari pentingnya peran BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, UU BPJS menetapkan batasan yang tepat untuk kegiatan, kewajiban, dan wewenang organisasi. Hasilnya, batas tanggung jawab dapat ditentukan dengan penuh keyakinan, dan juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja kedua BPJS secara terbuka dan transparan.
Dasar hukumnya yaitu pasal 15 Undang-undang No. 24 tahu 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun isi pasal 15 UU No. 24 tahun 2011 yaitu ayat (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BPJS Ketenagakerjaan
Badan Hukum Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang melindungi karyawan dengan membantu mereka dalam mengatasi bahaya sosial ekonomi tertentu yang timbul sebagai akibat dari interaksi kerja.Fungsi BPJS ketenagakerjaan adalah menyelenggarakan beberapa program, yaitu :
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kepesertaan
Kepesertaan Penerima Upah : Perlindungan seluruh karyawan dari risiko kerja, adapun program yang di selenggarakan yaitu :
1. Jaminan Hari Tua
Deskripsinya :
Program perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat finansial jika mereka mencapai usia pensiun, menderita cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Benefitnya :