Lihat ke Halaman Asli

Arief Purnama

Guru kampung

Mencegah dan Mengatasi Kecanduan Pornografi pada Anak

Diperbarui: 16 Maret 2018   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: sleepjunkies.com

Selalu saja ada cara orang dalam menuruti rasa ingin tahu dan penasarannya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Semua cara tentunya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diam-diam. 

Ada yang dengan cara menyimpan foto atau gambar porno, ada yang menyimpan buku-buku porno, ada yang mengakses lewat internet dengan computer, bahkan dengan gadget  atau handphone. 

Bila itu dilakukan orang dewasa dan sudah cukup usia, mungkin masih dimaklumi walaupun tidak dibenarkan. Namun sangat disayangkan bila hal tersebut dilakukan oleh anak-anak yang masih dibawah umur.

Anak-anak berdasarkan umurnya dapat dikelompokkan menjadi: balita usia 1 sampai 5 tahun, anak pra sekolah usia 5 sampai 6 tahun, anak usia sekolah usia 6 sampai 18 tahun, anak pra remaja usia 10 sampai 13 tahun dan anak remaja usia 13 samapai 18 tahun. 

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 1 ayat 1, yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. 

Jadi batasan usia anak menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah anak sejak di dalam kandungan (sebelum dilahirkan) hingga berusia 18 tahun kurang 1 hari. Jadi bila kita menggunakan kata anak maka yang kita maksud adalah orang yang usianya dibawah 18 tahun.

Anak-anak yang hidup di jaman serba canggih ini, sangat rentan terhadap kecanduan pornografi. Salah satu faktor yang mendorong seorang anak menjadi pecandu pornografi adalah penyalah gunaan kemajuan teknologi. Salah satu produk dari canggihnya teknologi adalah handphone. Hampir semua anak memiliki dan menggunakan handphone. 

Penggunaan handphone yang tidak sebagaimana mestinya merupakan awal dari permasalah munculnya kecanduan anak pada pornografi. Mungkin awalnya tidak sengaja menemukan gambar atau foto untuk orang dewasa, entah berupa iklan atau situs web yang memang memungkinkan memunculkan gambar dan foto seronok pada menu browser atau pencarian. 

Muncullah rasa ingin tahu dan penasaran, maka pada brosing selanjutnya sudah bukan tidak sengaja lagi, melainkan sengaja atau mungkin berharap menemukan gambar, foto atau situs pornografi. Bukan menyalahkan handphone-nya atau kemajuan teknologinya, melainkan prilaku yang menyimpangnyalah yang tidak dapat dibenarkan.

Kita ketahui bersama bahaya kecanduan pornografi pada anak sangat mengkhawatirkan. Jika sudah kecanduan akan terus ingin melihat. Selalu mencari kesempatan untuk mendapatkan apa yang ingin mereka lihat. Bila sudah sekali melihat biasanya tidak mau berhenti untuk melihatnya. Yang lebih berbahaya lagi bahwa pornografi dapat merusak struktur dan fungsi otak. 

Bagian yang paling rusak akibat pornografi adalah fre-frontal cortex(PFC). Kerusakan pada bagian ini menyebabkan seorang anak tidak mampu membuat perencanaan, pengendalian hawa nafsu dan emosi, serta mengambil keputusan dan berbagai peran eksekutif otak sebagai pengendali. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline