PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan Rasio pajak / Tax Ratio adalah adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Wikipedia).
Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, Pricewaterhouse Coopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara 2024 :
Filipina: 12 persen
Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)
Laos: 10 persen
Kamboja: 10 persen
Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
Singapura: 7 persen
Thailand: 7 persen
Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)