Lihat ke Halaman Asli

Arief Nurharyadi

Suka membaca dan berandai-andai

PPN dan Rasio Pajak Indonesia

Diperbarui: 23 November 2024   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://stock.adobe.com/images/vector-cartoon-businessman-and-businesswoman-paid-tax/233035382

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan Rasio pajak / Tax Ratio adalah adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Wikipedia).

Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, Pricewaterhouse Coopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara 2024 : 

Filipina: 12 persen 

Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025) 

Laos: 10 persen 

Kamboja: 10 persen 

Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen 

Singapura: 7 persen 

Thailand: 7 persen 

Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline