Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Fire Safety System Code

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kebakaran adalah salah satu permasalahan serius di dalam pengoperasian kapal. Resiko terjadinya kebakaran sangat tinggi terjadi di kapal, terutama di ruang mesin. Seperti layaknya kapal, sarana penanggulangan dan pencegahan resiko kebakaran sudah terpasang dengan baik. Ada banyak alat untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran, diantaranya adalah fire extinguisher baik yang fix maupun yang portable dengan beragam medium water, foam, chemical dan lain lain, alarm baik untuk smoke  maupun fire.

Sesuai dengan amendemen Fire Safety Code Chapter 5 2.2.2 maka setiap fix carbon dioxide system harus dilengkapi dengan two separate control, satu untuk me-release carbon dioxide ke dalam ruangan yang diproteksi (protected space) dan satu control lagi untuk discharge carbon dioxide dari botol karbon dioksida. Kedua kontrol / valve tersebut harus diletakkan di dalam release box yang secara jelas identifikasinya dan dilengkapi dengan kunci yang tersimpan di dalam break glass type box.

Pada dasarnya setiap kapal sudah dilengkapi dengan fixed carbon dioxide system, tapi untuk kapal-kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 system tersebut hanya dilengkapi dengan satu kontrol valve saja, dimana apabila kontrol valve tersebut ditekan maka akan mengaktivasi discharge carbon dioxide dari botol maupun yang ke protected spaces. Untuk itu maka semua kapal yang dibangun sebelum 1 October 1994 harus melakukan modifikasi pada fixed carbon dioxide system yang telah terpasang di kapal.

Pada dasarnya proses modifikasi system ini tidaklah terlalu sulit, secara teknis gambar system harus mendapatkan persetujuan dari class, setelah gambar di-approved maka langkah selanjutnya adalah tinggal menambahkan satu kontrol valve lagi. Cooper tube untuk valve tambahan yang baru, sesuai dengan FSS Code maka harus di test dengan tekanan sebesar 3.5 MPa. Pada waktu pengetesan ersebut harus dipastikan bahwa tidak terjadi kebocoran dalam system yang baru. dan yang perlu diingat bahwa cooper tube yang baru tidak boleh melewati ruang akomodasi. Hal ini guna mencegah terjadinya kebocoran gas karbon dioksida ke ruang akomodasi.

Mohamad Arief




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline