Lihat ke Halaman Asli

Arief Junarto

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Asuransi Syariah sebagai Proteksi Masa Depan Umat

Diperbarui: 21 Maret 2023   19:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi syariah sebagai proteksi masa depan

Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang memiliki arti pertanggungan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan Pasal 246 menjelaskan bahwa, Asuransi
atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sejarah awal terbentuknya sistem asuransi syariah berawal dari masa awal islam
yang dipraktikan oleh kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem aqilah adalah sistem yang
menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal
sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga
korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Dilanjutkan pada Pada dekade 70-an dibeberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas
penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip opersionalnya mengacu kepada
nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979
Faisal Islamic Bank of Sudan memprakasai berdirinya perusahaan asuransi syariah yaitu
Islamic Insurance Co.Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co.Ltd. di Arab Saudi.

Akhirnya pada 25 Agustus 1994 Asuransi syariah yang berprinsip Takaful di Indonesia berdiri secara resmi dan mempunyai landasan hukum yang kuat.
Pendirian ini dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin
operasional ini didapat dari Departemen Keuangan melalui surat keputusan Nomor:
Kep.385/KMK/.017/1994 tertanggal 4 Agustus 1994. Sampai pada Saat ini perusahaan asuransi yang
benar-benar secara penuh beroprasi sebagai perusahaan sebagai perusahaan asuransi syariah
ada tiga, yaitu asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah seperti MAA, Great Eastern, Triparkarta, Beringin Life, Bumi putra, Dharmala, dan Jasindo.

Pada produk asuransi terdapat jenis jenis produk asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional memiliki produk seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi jaminan hari tua, asuransi proteksi kendaraan, dan asuransi perjalanan. Sedangkan produk asuransi syariah memiliki produk seperti Asuransi Jiwa Syariah, Asuransi Pendidikan Syariah, Asuransi Kesehatan Syariah,
Asuransi Investasi Syariah (unit link), Asuransi Kerugian Syariah,
Asuransi Syariah Berkelompok, serta Asuransi Haji dan Umroh.

Dalam asuransi syariah terdapat asas-asas seperti berikut:
1. Asas Tauhid (Ketakwaan)
Prinsip tauhid atau ketakwaan merupakan dasar utama dalam melaksanakan
asuransi syariah. Contohnya: Dengan adanya ketakwaan akan merubah niat seseorang dalam melakukan
asuransi menjadi karena ingin memperoleh pahala dari Allah swt.

2. Asas Al-Adl (Keadilan)
Pada prinsip keadilan dalam asuransi syariah yaitu keadilan dalam memperoleh hak dan kewajiban yang harus
terpenuhi. Contohnya peserta asuransi mengumpulkan dana asuransi dan apabila peserta mengakhiri perjanjian dalam asuransi
maka dana tersebut dikembalikan sesuai dengan perjanjian awal.

3. Asas At Taawun (tolong menolong)
Asas Tolong menolong menjadi dasar dari asuransi syariah. Prinsip tolong
menolong telah diterapkan dalam sistem operasional asuransi syariah. Sebagai contohnya
Setiap peserta yang ikut dalam asuransi syariah apabila tidak terjadi kecelakaan/tidak terjadi nya resiko yang tidak diharapkan maka peserta tersebut ikut membantu peserta lain untuk menanggung resiko yang terjadi, dan Apabila peserta dari program asuransi syariah berhenti maka dana dapat diambil
kembali.

4. Asas Kerja Sama
Dengan adanya asas kerja sama dalam asuransi syariah akan menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Sebagai contohnya
Prinsip kerjasama dalam bentuk akad
antara kedua belah pihak antara peserta asuransi syariah dengan perusahaan asuransi
syariah atau pihak pengelola investasi syariah (manager investasi syariah) dengan perusahaan asuransi syariah agar dana peserta asuransi syariah dapat diamankan dan berkembang dengan baik.

5. Asas Amanah (terpercayaan)
Asas Amanah atau terpercaya merupakan salah satu karakteristik para nabi.
Amanah "kejujuran" menjadi hal terpenting dalam kegiatan ekonomi. Pada praktik di
asuransi syariah. Contohnya kejujuran dapat diterapkan dalam bentuk sistem pengelolaan
dana asuransi syariah yang transparan  (adanya
laporan pengelolaan dana kepada peserta dapat memudahkan peserta untuk
mengetahui).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline