Kami Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang terdiri dari kelompok 2 yaitu:
1. DEWI MARYAM 202111014
2. HANI 202111032
3. ARIEF JUNARTO 202111055
4. DIYAH SITI FAUZIYAH 202111078
Kami akan menjelaskan lebih jauh mengenai Socio Legal Studies, sebagai berikut;
Socio Legal Studies dalam kajian hukum di masyarakat
Pengertian Socio Legal studies
Socio-legal studies sendiri merupakan kajian hukum yang menggunakan pendekatan ilmu hukum dan metodologi yang interdisipliner, utamannya dengan ilmu sosial-humaniora maupun ilmu-ilmu sosial lainnya, sehingga socio legal studies menjadi kajian hukum yang menerangkan dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang terjadi didalam masyarakat itu sendiri.
Pendapat para ahli tentang Socio-Legal Studies
Menurut beberapa ahli huku seperti Fathoni, mengartikan sosio legal studies sebagai sebuah metode pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum. Ada pula pendapat dari Wheeler dan Thomas, yang menjelaskan bahwa studi socio legal studies adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Sedangkan Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa Socio-Legal Studies adalah Konsepsi Hukum SebagaiS arana Pembaharuan Masyarakat.
Perbedaan antara Kajian Sosiologi hukum dengan Kajian Socio-Legal Studies