Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan. Apakah ibu kota Indonesia telah berpindah ke Nusantara di Kalimantan?
Kepada wartawan, seperti dikutip detikcom, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman, mengatakan bahwa DKI Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) pada 15 Februari 2024. Karena itu, DPR sedang mengebut Rencana Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pernyataan Ketua Baleg DPR itu mempertebal bahwa saat ini Jakarta bukan lagi sebagai ibu kota negara, namun status Jakarta pun belum resmi. Jakarta seperti kota tanpa status. Masih belum jelas.
Namun, infrastruktur pemerintah pusat masih berada di Jakarta. Istana, gedung DPR, Kementerian, Mabes TNI, Mabes Polri, semua masih di Jakarta.
Selain itu, pemerintah pusat pun masih menjalankan kegiatan pemerintahan di Jakarta. Anggota legislatif masih rapat di Jakarta, rapat kabinet masih berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.
Pernyataan itu pun bisa diartikan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah berstatus menjadi ibu kota. Tapi di sana belum ada apapun. Sampai saat ini, masih proses pembangunan.
Memang, sesekali IKN dikunjungi oleh Presiden, anggota DPR, dan pejabat negara lain. Namun, mereka tak 'menjalankan pemerintahan' di sana. Merka hanya mengecek proyek infrastruktur IKN.
Istana Presiden di IKN pun masih belum selesai. Istana berbentuk Garudan itu ditargetkan selesai pada Juli 2024. Beberapa kementerian pun akan berpindah pada Juli nanti.
Apakah Presiden akan mulai aktif di IKN pada Juli nanti? Belum bisa dipastikan. Namun, Presiden Joko Widodo menyampaikan upacara 17 Agustus 2024 akan diadakan di IKN.
Mungkin, bisa saya sebut secara de jure, ibu kota sudah pindah ke IKN, namun secara de facto, pusat pemerintahan masih ada di Jakarta.
Perlu Keppres
Kepala Otorita IKN Bambang Susanto mengatakan, pada Februari 2023, bahwa Presiden Joko WIdodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) perpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Keppres tersebut adalah aturan turunan deri UU IKN.