Lihat ke Halaman Asli

Arief Herlambang

Hanya seorang penulis biasa

Analisa Berita tentang SKB 3 Menteri yang Dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI

Diperbarui: 20 Mei 2021   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) awal bulan Februari kemarin dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan ini karena diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Keputusan dibuatnya SKB 3 Mentri ini disebabkan karena telah terjadi suatu pemaksaan penggunaan seragam sekolah yang terjadi kepada siswa, guru, dan tenaga pendidikan di dunia pendidikan. 

Sebagai contoh, Menteri Agama Yaqut Cholil menjelaskan tentang peristiwa yang terjadi di kota Padang. Di salah satu SMK yang ada di Padang yang mana siswi non-muslim dipaksa untuk menggunakan hijab ketika sekolah. "Kami menilai di sini ada pelanggaran HAM terhadap anak dari klien kami, Jeni Cahyani Hia yang dipaksa menggunakan kerudung oleh pihak sekolah" kata Penasehat Hukum, Mendrofa, dikutip dari Klikpositif.com.

Surat Keputusan Bersama ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dari pihak tertentu. Walikota Pariaman dengan tegas menolak SKB 3 Mentri ini. Genius Umar dengan terang terangan menolak SKB 3 Mentri ini dikarenakan tidak ada yang pernah menolak pemakaian seragam sekolah yang berbau atau identic dengan agama tertentu. Beliau juga mempertanyakan apabila jika aturan tersebut diterapkan di sekolah sekolah yang ciri khas nya menonjol pada satu agama tertentu. 

Adapun pihak yang pro atau mendukung kebijakan SKB 3 Mentri ini adalah Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti. Retno menilai bahwa kebijakan SKB ini dapat mencegah terjadinya tindakan diskriminatif intoleransi yang terjadi pada lingkungan pendidikan. Menurut beliau, aturan sekolah atau daerah yang memaksa seperti yang terjadi di Padang tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika dilihat dari isi yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri ini dapat di simpulkan bahwa tujuannya adalah untuk memberikan kebebasan kepada pihak sekolah di setiap daerah untuk bebas memilih seragam sekolah yang akan mereka gunakan tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah atau daerah tersebut. Hal ini dibuktikan pada poin ketiga yang terdapat dalam SKB tersebut yaitu "Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu," dikutip dari kompas.com. Poin ini menurut penulis sangat jelas bahwa SKB 3 Mentri ini tidak ingin siswa, guru, tenaga kependidikan dipaksa untuk menggunakan seragam atau atribut tertentu karena itu belum tentu sesuai dengan setiap individu yang menggunakannya.

3 Mentri yang menerbitkan SKB tersebut sadar bahwa Indonesia merupakan negara yang beraneka ragam. Indonesia merupakan negara  yang beragam dari segi budaya, suku, agama, dan adat istiadat. Setiap provinsi atau daerah yang ada di Indonesia tidak semua penduduknya memiliki budaya atau agama yang sama. 

Apabila ada suatu pihak sekolah yang memaksa salah satu murid atau tenaga pendidikan untuk mengenakan atribut khusus seperti yang terjadi di Padang, itu belum tentu sesuai dengan individu tersebut. Sebagai contoh orang Jawa yang merantau bersekolah di daerah yang dominan nya adalah suku Melayu dipaksa untuk menggunakan bahasa Melayu yang ada di daerah tersebut. Ini pasti membuat orang Jawa tersebut merasa keberatan dan terpaksa untuk belajar bahasa Melayu walaupun itu sulit bagi dirinya. Hal seperti itulah yang penulis nilai tentang tujuan dibuatnya SKB 3 Mentri ini.

Dengan dibuatnya SKB 3 Menteri ini tentunya memiliki tujuan yang baik bagi dunia pendidikan yang ada di Indonesia. Akan tetapi, seperti biasanya setiap kebijakan atau peraturan yang dibuat pasti menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Untuk kedepannya semoga proses mengenai kebijakan SKB 3 Mentri ini memiliki titik terang dan dapat memberikan keuntungan ke berbagai pihak terkait yang ditujukan oleh SKB 3 Mentri ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline