Lihat ke Halaman Asli

Ganjaran Pelaku Serudukan Maut

Diperbarui: 25 Juni 2015   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Af, sopir lalai dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar halte Tugu Tani akhirnya dihukum 15 tahun penjara dalam kategori pelanggaran berkendaraan.  Masa hukuman bisa bertambah bila di persidangan berikutnya terbukti menggunakan narkoba. Kita berharap mudah-mudahan keputusannya bisa adil buat semua pihak.

Pertama kali saya mendengar musibah tersebut dari siaran radio yang memberitakan adanya tabrakan mobil di jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, menewaskan banyak orang.  Segera terbayang dua mobil berlawanan arah bertabrakan dalam kecepatan tinggi  di ruas jalan dalam kota. Kok bisa ya? Mengingat kecepatan rata-rata di sana mungkin hanya sekitar 30 km/jam dan punya pembatas jalur untuk arah berlawanan. Beruntung penyiar radio memberi keterangan tambahan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan sebuah mobil (bukan dua mobil) menabrak sekelompok pejalan kaki.

Selang beberapa saat, beberapa media menyimpulkan kejadian tersebut dalam istilah bermacam-macam. Ada yang bilang 'Tabrakan Maut', 'Sopir Maut', 'Xenia Maut' maupun yang sampai kini sering dipakai,  'Kecelakaan Maut'.

Sebenarnya ada banyak istilah untuk mengurai kecelakaan akibat tabrak-tubruk di jalanan, berikut ini coba dipaparkan:

1.       Tabrakan: sentuhan antarmuka dua benda dari arah berlawanan secara keras

2.       Tubrukan:  lompatan seperti hendak menerkam

3.Tumbukan: pelumatan sesuatu

4. Terjangan: gerakan untuk melewati hadangan

5.       Pelanggaran: perbuatan yang bersifat menyalahi sesuatu

6. Benturan: terantuk benda dengan keras

7.       Senggolan: persinggungan dengan benda lain

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline