Lihat ke Halaman Asli

Pokja Pelayanan Publik ZI MTsN 1 Bantul Laksanakan Koordinasi

Diperbarui: 27 Oktober 2024   18:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul (MTsN 1 Bantul) - Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Tahun 2024 ini, semua madrasah di bawah naungan kementerian Agama Kabupaten Bantul wajib melaksanakan ZI bertujuan untuk memperteguh komitmen madrasah sebagai salah satu penyedia jasa pendidikan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas peserta didik dan kepercayaan orang tua (masyarakat) terhadap masyarakat. MTsN 1 Bantul juga berkomitmen dalam pelaksanaan ZI yang telah dimulai dari Maret 2024 sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1202 Tahun 2024 mengenai penetapan Madrasah Pilot Project pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2024 tertanggal 29 Februari 2024. "Walau masih baru, kami selalu belajar dari instansi maupun madrasah yang telah melaksanakan ZI. Semoga lancar dalam pelaksanaannya." ujar Retno Siwi Handayani selaku koordinator ZI saat membuka koordinasi pokja ZI pada Kamis (24/10/2024).

Sekertaris ZI membuka koordinasi pokja ZI MTsN 1 Bantul (dok rpibadi)

ZI meliputi 6 bidang yang harus dipenuhi oleh madrasah, yaitu 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Tatalaksana, 3) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, 4) Penguatan Akuntabilitas, 5) Penguatan Pengawasan, dan 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Masing-masing bidang yang disebut kelompok kerja (pokja) dikoordinatori untuk memenuhi bukti/eviden yang harus di unggah di Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian Agama. Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang dikoordinatori oleh Arief Rahman menerangkan bahwa bidang ini terkait dengan pelayanan publikyang bertugas dalam mengelola pengaduan masyarakat, mengelola informasi, melakukan pengawasan internal, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, melakukan pelayanan konsultasi, dan merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pelayanan perizinan.

Masing-masing Pokja ZI melakukan koordinasi (dok pibadi)

Pelayanan Publik selama ini dianggap sebagai rutinitas belaka, padahal sekarang di era transparasi dan akuntabilitas maka pelayanan ini menjadi garda terdepan suatu instansi dalam pelayanan publik di bidang tertentu. Melalui PTSP, sebagai garda terdepan MTsN 1 Bantul dalam melayani publik dalam yang terkait dengan bidang pendidikan madrasah. "PTSP telah kami tingkatkan layanannya, baik secara offline maupun online, untuk memberikan kepuasan masyarakat dalam permohonan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan yang terbebas dari birokrasi berbelit serta menghindari gratifikasi dan bebas korupsi." ujar Arief rahman saat memberikan arahan pada anggota pokjanya. Diharapkan dengan pelayanan publik yang baik, akan menjadi ajang promosi madrasah dalam bidang pendidikan. (MUR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline