"Kemarin ada yang bertanya pada saya bagaimana cara mendirikan koperasi?"
"Kenapa? Buat apa bikin koperasi?" Saya malah balik tanya.
Alasannya buat kumpul dan sekaligus bikin usaha yang menguntungkan semua anggota keluarganya.
Kayaknya kalau untuk itu jangan deh. Karena koperasi itu badan usaha yang harus diberi dana terus agar hidup. Memang bikin koperasi itu mudah, yang susah mengelolanya.
Saya kasih gambaran singkatnya saja. Koperasi adalah badan usaha yang anggotanya kumpulan orang. Kamu ngumpulin 20 orang saja sudah bisa membuat koperasi. Tinggal mengadakan rapat pendirian koperasi, yang harus dihadiri oleh pejabat koperasi. Artinya ini adalah resmi. Dan untuk itu harus ada notarisnya juga.
Jika itu sudah selesai tinggal mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada menteri koperasi. Tentunya jalannya tidak akan mulus seperti zaman Bustanul Arifin, yang benar-benar sangat membantu mendorong gerakan koperasi di Indonesia.
Di dalam rapat yang dihadiri pejabat tadi dibuatlah Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan menentukan arah dan tujuan dari dibentuknya koperasi ini.
Disini nanti akan dibuat susunan anggota dan pengurusnya. Kemudian akan dibicarakan modalnya koperasi bagaimana. Modal ini biasanya dalam bentuk Simpanan Pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali oleh setiap anggota yang masuk menjadi anggota.
Bisa 100ribu bisa satu juta, terserah keputusan rapat. Kemudian simpanan wajib , yaitu simpanan yang harus disetorkan oleh anggotanya setiap bulan sekali. Kemudian simpanan sukarela, simpanan ini adalah simpanan yang disimpan oleh anggotanya sebagai modal.
Semua simpanan itu tidak bisa diambil oleh anggotanya kecuali jika mereka keluar dari keanggotaan koperasi. Kemudian jika anggota ada uang dan mau menyimpan di koperasi, maka namanya adalah simpanan sukarela yang bisa diambil oleh anggota kapan saja, tetapi biasanya dengan perjanjian awal. Modelnya bisa seperti deposito atau cuman simpanan biasa.
Diluar simpanan tadi, ada hibah, hibah sifatnya hadiah sehingga tidak mengikat untuk apanya. Namun hibah tidak dapat diambil siapapun kecuali koperasi bubar. Dan terakhir adalah pinjaman, yang tentunya ada bunganya, pinjaman ini bisa dipinjam dari bank atau pihak lain.