Semakin ruwet aja Negara ini, banyaknya masalah masalah yang timbul di dalam kehidupan sehari hari, pelaku kejahatan yang semakin hari semakin aneh,tak masuk akal, mungkin saja orang yang seperti contoh, yang sekarang lagi trending topic di Indonesia yaitu Pelaku Pedofilia, kejahatan pada anak, seandainya pelaku ini punya otak, tidak lah orang ini menyakiti anak anak kecil. seandainya contoh didalam kajian ilmu mantiq, biasanya contohnya al insane khayawanun nathiq. Bila kita seumpamakan sama orang yang pedofil ini, mungkin contoh nya menjadi al insanun khayawan (seperti halnya, manusia seperti hewan hanya mempunyai insting, naluri seks nya sangat tinggi, sedangkan pikiran nya yang kotor dan dia sesungguhnya orang yang tidak mempunyai akal : Hewan)
Dengan jokowi membuat perpu tentang pengebirian pelaku pedofilia, ini diharapkan pelaku kekerasan pada anak berkurang di Indonesia, jikalau perpu terbit dan disahkan dan pelaku pengebirian masih saja melanglang buana di Indonesia atau bertambah malah pelakunya, ini mungkin bodohnya sudah murakab (sudah tersusun, paten bodone).
Seperti yang saya tangkap dari pendapat, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, "Perlu pemberlakukan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian. Sehingga diusulkan melalui perppu dan Presiden berikan apreasi," Disini beliau juga menginginkan regulasi hukum, beliau setuju atas pemberatan hukum terhadap pelaku pedofilia.
Tujuan pemberlakuan hukuman kebiri ini salah satunya dengan tujuan, agar setiap orang menyadari bahwa paedofil merupakan kejahatan luar biasa yang pelakunya terancam dengan hukuman yang berat. Jaksa agung HM Prasetyo berharap, hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Aturan pemberlakuan hukuman kebiri itu juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bnayak kalangan masyarakat atau organisasi seperti PBNU yang setuju akan pemberlakuan hukuman kebiri, seandainya bapak Presiden jokowi bener bener membuat perpu itu, maka kita juga secara otomatis mengurangi terjadinya kekerasan pada anak.
Rancangan undang undang ini meskipun masih tahap banding, masih dalam tahap pengkajian. Salah satunya beliau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Selamatkan jiwa anak, selamatkan harga diri anak, itu generasi bangsa !! jangan kau rusak mental mental anak anak Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H