KOPERASI SEBAGAI RUANG AKTUALISASI
"MABADI KHOIRO UMMAH"
"Jadilah kamu sekalian sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran serta beriman kepada Allah",
(QS. Ali Imran: 110)
Amar ma'ruf nahi munkar merupakan kewajiban setiap Muslim, baik dijalankan sendiri-sendiri dalam skala yang kecil maupun dijalankan secara berkelompok dalam skala yang lebih besar. Dimaknai sebagai upaya mengajak kepada sesuatu yang baik dan lebih baik, serta menghindar dan atau menghindarkan pada sesuatu yang buruk atau berpotensi lebih buruk. Kesemuanya mengacu pada "perilaku" atau "sikap" dalam bermasyarakat.
Perintah Amar ma'ruf Nahi Munkar adalah Al-Hisbah, yang berarti syariat ini menempati level Wajib Dilakukan bagi Individu Muslim maupun Kelompok.
Dalam upaya menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, tentu saja memerlukan kesiapan Individual maupun Kelompok agar upaya tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai yang disyariatkan. Tatanan masyarakatpun harus benar-benar menjadi baik setelahnya. Dari berbagai sendi kehidupan bermasyarakat tentunya.
Kesiapan Individual maupun kelompok dalam hal ini tentunya perlu mendapatkan dukungan satu sama lain agar dapat berjalan dengan lebih mudah dan terserap baik di masyarakat dengan lebih sempurna.
Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Organisasi dengan jumlah anggota yang menyebar di seantero Nusantara, telah sejak awal menjadikan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam prinsip dasar organisasi yang harus menjadi sikap para anggota yang ada di dalamnya.
Namun disadari pula oleh NU, bahwa untuk dapat prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar tersebur menyerap dalam jiwa para anggotanya dan menjadi sikap/perilaku sehari-hari, maka dibutuhkan beberapa pra-syarat yang sebaiknya dijalankan. Pra-syarat yang dimaksud semata-mata untuk mencapai sikap Amar Ma'ruf Nahi Munkar bagi Jama'ah NU yang seterusnya akan menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya di Nusantara ini sehingga menjadikan Nusantara menjadi Negeri yang "apik" tatanan kehidupan masyarakatnya.