Kata "Mandi" Menurut bahasa ialah mengalirnya air pada sesuatu(baik di badan maupun lainnya) secara mutlak (baik dengan niat atau tidak di sertai niat). Adapun pengertian mandi menurut tinjauan syara' ialah mengalirnya air pada seluruh anggota badan disertai dengan niat yang di khususkan (sesuai dengan apa yang menyebabkan orang itu mandi).
Bahwa perkara yang menyebabkan seseorang harus mandi itu ada enam perkara. Tiga di antaranya sama-sama terdapat pada diri kaum laki-laki dan kaum wanita yaitu: yang pertama yaitu ketika bertemu nya dua alat kelamin. Yang kedua yaitu keluarnya air mani (sperma) meskipun tanpa upaya memasukan penis atau vagina. Yang ketiga yaitu ketika seseorang meninggal dunia, kecuali mati syahid.
Adapun yang tiga (dari enam hal yang menyebabkan wajib mandi ialah, khusus terhadap pada diri kaum wanita yaitu yang pertama ketika keluarnya darah haid dari perempuan mencapai umur 9 tahun. Yang kedua yaitu keluarnya darah (dari seseorang perempuan) , beriringan sehabis ia melahirkan anak. Yang ketiga yaitu melahirkan seorang anak yang di barengi dengan basah-basah (air ketuban), maka perempuan itu di wajibkan mandi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H