Syarat-syarat kewajiban mengerjakan sholat itu ada tiga perkara:yang pertama yaitu Islam, maka karenanya sholat itu tidak wajib bagi selain orang islam dan tidak wajib bagi orang non islam untuk mengganti nya ketika sholat di tinggalkan. Adapun orang yang keluar dari islam maka dia wajib mengganti sholatnya ketika kembali ke islam lagi.
Yang kedua yaitu sudah mencapai baligh. Maka karenanya, shalat itu tidak wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil (belum pintar) . Tetapi mereka harus di perintah agar mereka mau melakukan sholat, setelah dia berusia tujuh tahun. Demikian itu jika memang sewaktu usia itu, dia sudah pintar (tamyiz). Dan ketika usia sepuluh tahun maka di harus dipukul secara mendidik dan tidak menyakitkan ketika meninggalkan sholat.
Yang ketiga yaitu Berakal, maka karenanya shalat itu tidak wajib di kerjakan oleh orang yang gila. Tiga ketentuan tersebut di atas adalah merupakan batasan pengertian orang "mukallaf " yang artinya setiap orang islam yang di paksa untuk melakukan aturan-aturan dalam syariat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H