Lihat ke Halaman Asli

ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD

Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama

Ngaji Bab tentang Perkara yang Membatalkan Wudlu

Diperbarui: 7 Februari 2024   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adapun perkara yang membatalkan wudlu itu ada 5 perkara sebagai berikut: yang pertama ialah sebab adanya sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu qubul (jalan muka seperti alat kelamin) dan dubur (jalan belakang seperti lobang yang mengeluarkan kotoran waktu buang air besar) dan sesorang itu dalam keadaan masih hidup. Baik yang keluar itu berupa kencing atau yang lainnya seperti darah dan nanah. 

Yang kedua yaitu tidur pada posisi di mana pantat tidak menetap di atas tanah yang dia duduk di atasnya. Atau juga orang yang tidur dalam keadaan berdiri atau posisi terlentang.

Yang ketiga yaitu hilangnya akal maksudnya tidak sadarkan diri sebab mabuk, atau sakit, atau gila, atau sakit ayan atau sebab- sebab yang lain. 

Yang keempat yaitu sentuhannya seseorang laki-laki terhadap orang perempuan lain yang bukan muhrimnya( mertua, yang pernah menyusuinya, dan orang yang senasab dengan nya) walaupun perempuan itu tak bernyawa. Adapun orang laki-laki dan perempuan di sini adalah mereka yang sudah sampai ke batas syahwat secara standar ukuran masyarakat umum. 

Yang kelima yaitu menyentuh alat kelamin manusia dengan bagian dalam nya telapak tangan, baik alat kelaminnya sendiri atau orang lain. Baik dia laki-laki atau perempuan, baik dia anak kecil atau orang dewasa, baik dia bernyawa atau sudah meninggal. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline