Lihat ke Halaman Asli

ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD

Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama

Ngaji Kitab Syarah Fathul Qarib

Diperbarui: 7 Februari 2024   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ngaji menjelaskan tentang benda-benda yang kena najis dan benda-benda yang bisa suci sebab (melalui proses) penyamakan (pemasakan) dan benda yang tidak bisa menjadi suci. Bahwa semua kulit bangkai, baik berasal dari bangkai yang boleh dimakan dagingnya atau dari binatang yang tidak boleh di makan dagingnya (seperti keledai) bisa menjadi suci sebab di samak. 

Cara menyamak kulit bangkai binatang itu ialah, sisa-sisa kotoran yang menempel di kulit seperti darah dan sebagainya (sisa daging yang masih melekat) yang membuat kulit berbau busuk, harus di hilangkan dengan benda yang mempunyai rasa kelar seperti (daun atau kulit kayu) pohon 'afas (yang mempunyai rasa pahit lagi tengik), walaupun benda yang kelar itu berupa benda yang najis, seperti kotoran burung dara(merpati) , maka cukuplah penyamaan itu sebagai cara untuk menghilangkan najis nya kulit tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline