Lihat ke Halaman Asli

ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD

Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama

Ngaji Bab Bersiwak dalam Kitab Syarah Fathul Qarib

Diperbarui: 7 Februari 2024   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bersiwak merupakan anjuran dalam agama islam dan juga di sunah kan oleh nabi Muhammad SAW. Bersiwak juga bisa di kenal dengan sesuatu kegiatan siwak-menyiwak dengan menggunakan alat yang berupa kayu"Arak" Dan yang sejenis dengan kayu arak. 

Bersiwak hukumnya sunnah dalam keadaan apapun dan tidak makruh tanzih hukumnya, kecuali bersiwak di lakukan pada saat sesudah matahari condong ke barat, bagi orang yang sedang berpuasa, baik puasa sunnah atau puasa wajib. 

Tiga keadaan yang sangat di anjurkan bersiwak yaitu yang pertama ketika bau mulut berubah menjadi tidak enak yaitu sehabis berdiam lama (tidak makan). Yang kedua yaitu apabila sedang bangun tidur atau tersadar dari tidur. Dan yang ketiga yaitu apabila hendak melakukan sholat, baik shalat fardhu atau sunnah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline