Lihat ke Halaman Asli

ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD

Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama

Ngaji kitab Syarah Fathul Qarib tentang Bab Hukum-Hukum Bersuci

Diperbarui: 6 Februari 2024   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ngaji Kitab Klasik di Ponpes Ath-Thohiriyyah (Dokumentasi pribadi)

Kata"Kitab" menurut pengertian(dari segi) bahasa artinya "Kumpul". Sementara menurut pengertian secara istilah (yang sudah lazim dikenal oleh para ulama fiqih), kata "Kitab"menunjukkan arti" Jenis dari malam-malam hukum". Adapun kata "Bab", menunjukkan satu macam bagian (sub) dari pada jenis tersebut. 

Kata " Thaharah" Menurut tinjauan dari segi bahasa artinya sama dengan "Nadzafah" (Bersih dari kotoran). Adapun menurut tinjauan dari syara' (pengertian yang sudah lazim berlaku di kalangan ulama ahli fiqih). Maka dalam hal ini terdapat berbagai pengertian (definisi yang di kemukakan). Diantara mereka ada yang berpendapat " Suatu perbuatan yang karenanya seseorang di perbolehkan mengerjakan sholat." Seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Adapun kata"Thaharah" menunjukkan arti"air suci, sisa dari air yang telah digunakan bersuci" (seperti air yang ada di suatu tempat yang telah di pakai mengambil air wudhu). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline