Lihat ke Halaman Asli

Arie Surya Gutama

Staff Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP - UNPAD

Perspektif Pekerja Sosial dalam Polemik Thrifting Pedagang di Pasar Gedebage Bandung

Diperbarui: 29 Juli 2023   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini thrifting menjadi hal yang digemari masyarakat Indonesia. karena barang dijual dengan harga murah. Selain itu, tidak jarang barang yang dijual merupakan barang branded dan mengikuti fesyen terkini. Thrifting berasal dari kata "Thrive" atau berkembang, yang berarti penggunaan barang secara baik dan efisien. Thrifting bermula dari umat Kristiani di Amerika yang mengumpulkan dan menjual kembali barang bekas untuk disumbangkan pada tahun 1897.

Tren thrifting mengalami perkembangan yang cukup pesat, namun hal tersebut dibarengi dengan munculnya beberapa hal negatif. Adapun hal-hal negatif dari tren thrifting di antaranya (1) mempengaruhi perekonomian disekitarnya, terutama UMKM; (2) thrifting dinilai tidak baik karena barang tidak higienis; dan (3) sampah industri semakin meningkat karena thrifting mengikuti fast fashion. Sampah fast fashion tercatat telah menyumbangkan 10% dari emisi rumah gas kaca. Hal tersebut memberikan dampak kepada sektor perekonomian dan larangan untuk melakukan usaha thrift oleh pemerintah pada tahun 2023.

Pemerintah menganggap usaha thrift sudah mengganggu perekonomian dan indutri tekstil di Indonesia. Sehingga pemerintah mulai melakukan pelarangan terhadap usaha thrift untuk menghilangkan penjualan barang-barang bekas. Adanya larangan tersebut membuat Pasar Pakaian Gedebage, pusat usaha thrifting terbesar di Bandung, terpaksa ditutup sejak 21 Maret 2023 sampai waktu yang tidak ditentukan. Menurut Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto, penutupan pasar didasari oleh inisiatif para pedagang tehadap peraturan pemerintah mengenai barang bekas.

Penutupan pasar yang dilakukan oleh pemerintah memiliki dua sisi positif dan negatif. Dampak positif dirasakan oleh UMKM karena berkurangnya persaingan dalam usaha. Sementara itu, dampak negatif dirasakan oleh pedagang selain usaha thrift di dalam pasar yang menutup toko mereka. Hal tersebut membuat pedagang tidak berjualan dan menjadi pengangguran, sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhannya. 

Mayoritas pedagang di Pasar Gedebage menjadikan usaha jualan sebagai pekerjaan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya terjadi lonjakan pengangguran pasca penutupan pasar karena masyarakat belum siap menghadapi perubahan situasi secara mendadak. Masalah tersebut dapat mengakibatkan penurunan pendapatan, sehingga perlu adanya intervensi guna memperkecil efek penyebaran dampak ke sektor lain dan mencapai kondisi perekonomian Indonesia yang stabil.

Pekerja sosial dapat berperan sebagai mediator, edukator, dan enabler untuk menyelesaikan masalah pengangguran sebagai dampak dari larangan usaha thrift. Pertama, pekerja sosial sebagai mediator, yakni pekerja sosial menjadi pihak ketiga yang menghubungkan pedagang dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah thrifting tanpa memberatkan salah satu pihak. Kedua, pekerja sosial sebagai edukator, yakni pekerja sosial memberikan pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi pedagang untuk mendapatkan pekerjaan baru. 

Ketiga, pekerja sosial sebagai enabler, yakni pekerja sosial membantu pedagang dalam mempersiapkan pedagang melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia guna menghadapi masalah terkait penutupan pasar dan mencari peluang untuk pekerjaan atau usaha lain.

Saat awal kemunculan tren thrifting, masyarakat menggemari hal tersebut karena beberapa hal di antaranya, harga yang murah dan model barang mengikuti fesyen terkini. Seiring berjalannya waktu, thrifting memiliki dampak untuk lingkungan sekitarnya, terutama UMKM lokal. Banyak UMKM yang mengalami kerugian akibat adanya usaha thrift, hal ini disebabkan barang dijual dengan harga yang lebih murah. Meskipun begitu, tren tersebut memiliki kekurangan seperti barang thrift tidak higienis dan meningkatnya jumlah sampah industri. 

Hal tersebut membuat pemerintah melakukan pelarangan terhadap usaha thrift melalui penutupan pasar, salah satu contohnya adalah penutupan Pasar Gedebage Bandung, tujuannya untuk mendukung perkembangan UMKM lokal. Namun, penutupan pasar berdampak bukan hanya kepada pelaku usaha thrift, tetapi juga pelaku usaha lainnya. Dampak yang muncul dari peraturan tersebut, yakni pedagang menjadi menganggur karena tidak dapat berjualan, sehingga kebutuhan mereka tidak dapat terpenuhi. 

Oleh karena itu, perlu adanya intervensi guna menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya keterlibatan pekerja sosial. Pekerja sosial dapat berperan sebagai mediator, edukator, dan enabler dengan tujuan membantu pedangang menghadapi perubahan situasi dan dapat bekerja atau membuka usaha baru.

Daftar Pustaka

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline