Lihat ke Halaman Asli

Ari Budiyanti

TERVERIFIKASI

Lehrerin

Sudahkah Anda Lapor SPT Online?

Diperbarui: 28 Maret 2019   14:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Ari

Berawal dari pesan yang kakak saya kirimkan, mengingatkan saya untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2019.  Apabila terlambat lapor SPT, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- untuk perorangan dan Rp.1.000.000,- untuk Perusahaan.

Sekarang Lapor SPT sudah bisa online. Jadi bisa dilakukan di manapun selama sudah terdaftar mempunyai EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak setempat. Apa itu EFIN? 

EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number, merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP. (Sumber leaflet e filing DJP)

Bagaimana cara memdapatkan EFIN? Pertama Anda datang ke kantor pajak terdekat dan menuju ke tempat pembuatan EFIN. Anda harus mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan 1 lembar fotocopy NPWP dan 1 lembar fotocopy KTP. Setelah itu, Anda memberikan formulir yang sudah diisi lengkap ke petugas pajak. Petugas akan memberikan EFIN pada Anda yang tercetak di selembar kertas kuning. 

Hal penting dalam pengisian formulir EFIN adalah penulisan alamat email dan nomor telepon kita yang aktif dan lengkap. Jangan sampai salah tulis ya. Karena email Anda berguna untuk aktivasi EFIN. Jadi jangan salah tulis ya. 

Setelah mendapatkan EFIN, Anda bisa langsung masuk ke website resmi DJP. Langkah pertama Anda harus mengaktivasi terlebih dulu EFIN. Selanjutnya Anda sudah bisa daftar akun DJP online. 

Langkah pertama, masukkan nomor NPWP dan EFIN lalu kode keamanan yang tertera pada gambar.

Langkah kedua, masukkan email aktif Anda dan No HP dimulai 62. Kemudian buat password untuk login DJP online Anda.

Langkah ketiga, klik link aktivasi di inbox email Anda dari efiling@pajak.go.id

Setelah menyelesaikan ketiga langkah di atas, Anda tinggal lapor SPT dengan dua pilihan, yaitu langsung isi di Website atau Unggah SPT dan lampirannya. 

Panduan Cara isi dan Lapor SPT tertulis lengkap di leaflet yang saya foto di atas. Anda bisa juga membacanya di website resmi DJP mengenai e filing.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline