Lihat ke Halaman Asli

Ari Budhianto

mengalir saja

PPKM Mikro Benarkah Efektif?

Diperbarui: 22 Februari 2021   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posko PPKM Mikro 

Setelah berbagai program dicanangkan pemerintah, mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai PPKM berskala mikro. 

Kunjungan Kapolres Malang

PPKM berskala mikro ini yang pemberlakuannya sampai ke level RT/RW, sebagai respon atas pelaksanaan PPKM sebelumnya yang kurang efektif. Menurut aturan yang diberlakukan pada PPKM Mikro ini ada ketentuan untuk pembentukan posko ditingkat desa/kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19, dan didasarkan pada zonasi covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zonasi hijau, kuning, oranye atau merah. 

Rumah isolasi

Seperti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso yang telah membentuk posko dimasing-mading RT dan RW, sehingga memudahkan untuk memantau semua kegiatan dan warga yang terindikasi wabah virus covid-19 ini, setiap ketua RT memantau warganya yang sakit meski belum mengarah ke covid-19 harus tetap dilaporkan ke satgas desa untuk penanganan lebih lanjut. 

Wilayah RW 04 Dusun Wunutsari Desa Tegalgondo telah menjsdi percontohan bagi wilayah lain untuk penangan PPKM berskala mikro ini. Seperti yang telah disampaikan Bapak Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K, M.H, ketika mengunjungi Posko PPKM MIKRO di Dusun Wunutsari tersebut, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM berskala mikro di wilayah RW.04 ini bisa dijadikan percontohan bagi desa-desa laun, disamping melihat dari dekat posko PPKM mikro, Bapak Kapolsek juga meninjau lbung pangan yang menyediakan berbagai kebutuhan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri. Tidak jauh dari lokasi pangan tersebut juga ada rumah isolasi mandiri yang jaraknya sekitar 250 meter dari posko tersebut.

Pada tingkatan RT yang nantinya jika twrjafi zona merah, diberlakukan mulai penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak-anak dan tempat publik lainnya. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang serta mobilitas warga keluar masuk wilayah RT dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, dan yang lebih penting kegiatan kemasyarakatan di tingkat RT yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Mudah-mudahan dengan program PPKM berskala mikro ini benar-benar efektif untuk bisa menekan, menghambat bahkan menghilangkan wabah covid-19 ini yang sudah hampir menjangkiti di wilayah Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline