Lihat ke Halaman Asli

Ari Suseno

Founder duniaperpustakaan.com

Vonis Mantan Presiden PKS LHI dan Kesetiaan Kader PKS

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1386658020453985807

[caption id="attachment_297674" align="aligncenter" width="620" caption="sumber foto Ilustrasi: kompas.com"][/caption]

Saya sangat memberikan apresiasi kepada KPK atas terus komitmen mereka memberantas koruptor di Indonesia. Termasuk dalam kasus yang melibatkan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishak (LHI) yang barusaja divonis bersalah dan dihukum 16 tahun oleh pengadilan.

Selain divonis 16 tahun, LHI juga didenda sebesar 1 Milyar serta disita beberapa kekayaanya yang terbukti sebagai kejahatan dari pencucian uang.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah aset LHI yang disita juga tidak sedikit jumlahnya. Berikut ini beberapa aset LHI yang disita oleh KPK sebagaimana dibacakan Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013).

  1. 1 unit kendaraan mobil, merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE
  2. 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS
  3. 1 unit Mazda CX 9. Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci
  4. 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE
  5. 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.
  6. 1 unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI
  7. 1 unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun pembuatan 2010 warna hitam. B 147 MSI.
  8. 1 unit Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1 dengan luas tanah kurang lebih 441m2, luas bangunan kurang lebih 290 m2. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada tahun 2011.
  9. Tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24 RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin.
  10. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi luas 3.334 m2
  11. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2
  12. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2
  13. Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2
  14. Satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi

Selain aset LHI tersebut, ada juga sejumlah uang yang disita yaitu;

Uang tunai Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar yang setara dengan Rp 70 juta dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara dengan Rp 30 juta. (sumber: detik.com, 10/12/13).

Dari vonis tersebut, tentunya banyak orang yang senang karena memang sudah saatnya koruptor dihukum seberat-beratnya, bahkan sebagian banyak orang juga sepakat jika hukuman koruptor itu adalah hukuman mati.

Tapi tahukah anda bahwa tidak semua senang dengan adanya vonis LHI tersebut. Siapakah mereka?

Ya !, mereka adalah para kader PKS dan para fanatik-fanatik PKS yang memang sejak awal tertangkapnya LHI oleh KPK, para kader dan para fanatikan ini menurut sejumlah pihak berpendapat jika mereka para kader dan fanatikan PKS sudah di “doktrin” untuk tidak percaya dengan penahanan kasus LHI.

Beberapa landasan para kader dan fanatikan PKS tetap mendukung LHI sudah diawali dari pidato Anis Matta beberapa saat setelah LHI ditangkap KPK. Dalam pidato saat itu, Anis Matta dengan suara takbir yang menggelegar menyatakan jika penangkapan LHI adalah kriminalisasi bahkan konspirasi.

Intinya sejak tertangkapnya LHI, Anis Matta bersama kader PKS langsung merapatkan barisan supaya seolah-olah para kader PKS dan fanatikanya “disuruh” untuk tidak boleh percaya dengan KPK apalagi percaya dengan media yang dalam pemberitaanya terlihat menyudutkan LHI??.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline