Beberapa hari ini ternyata masih banyak orang dan media berbicara tentang kasus makelar kasus yang ada di instansi DIRJEN PAJAK, POLRI dan juga KEJAKSAAN. Dan Disini kita bisa melihat kembali betapa Peran an Fungsi Media dalam Membangun Opini Publik kembali terulang. Dan memang media dan masyarakat tidak boleh bosan untuk bicara Politik.
Ketika isu Makelar kasus (MARKUS) ini terus bergulir, maka di kalangan masyarakat muncul respon dari berbagai masyarakat bermunculan. Dan beberapa respon yang paling ramai dikalangan pengguna situs jejaring sosial seperti fACEBOOK adalah adanya berbagai Group Gerakan seperti : TOLAK BAYAR PAJAK SEBELUM REFORMASI TOTAL DITJEN PAJAK dan Gerakan Jutaan Facebookers Dukung RUU Hukum Mati Koruptor.
Dalam tulisan ini saya ingin membahas terkait beberapa pandangan Masyarakat yang menginginkan adanya HUKUMAN MATI untuk para koruptor tersebut. Bahkan banyak para tokoh Nasional yang mendukung adanya usulan terkait hukuman mati untuk koruptor. Beberapa tokoh tersebut antara lain seperti Bpk Mahfud MD dan yang terbaru adalah Bpk Dim Symsyudin yang juga menyatakan setuju dan mendukung adanya diberlakukanya hukuman mati untuk para Koruptor.
Pada awalnya saya memang sangat dan sangat setuju terkait hukuman mati untuk para koruptor. Namun setelah saya berfkir ulang dan sedikit menelaah dan memahami terkait dengan PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM dari berbagai sumber yang saya baca, Saya jadi memliki inspirasi dan Ide dan gagasan tentang sebuah HUKUMAN YANG IDEAL UNTUK SEORANG KORUPTOR. Mungkin dalam beberapa buku dan referensi yang saya baca tersebut sama sekali tidak ada yang menyebut dan mengusulkan terkait sebuah Hukuman yang Ideal untuk seorang Koruptor. Namun ide dan gagasan ini muncul hanya karena ketika saya mencoba terkait ALASAN Kenapa dan UNTUK APA HUKUM itu Dibuat ?
Mungkin jika dituliskan secara tekstual tentang pengertian terkait HUKUM dan Tujuan dari hukum itu sendiri pastilah akan banyak sekali model bahasa yang mereka gunakan.Sehigga saya lebih tertarik untuk melihat persamaanya saja yaitu bahwa hukum dibuat itu pada dasarnya memiliki tujuan supaya seseorang atau semua yang menjadi obyek dari huku tersebut taat dan mematuhi hukuman tersebut. Dan ketika ada masyarakat atau obyek dari hukum tersebut melanggar hukum tersebut maka akan dikenakan sangsi atau Hukuman. Sehingga sangatah Nyata dan Jelas bahwa Hukuman itu sendiri dibuat supaya si pelaku yang melanggar hukum tersebut menjadi jera dan kapok yang bisa membuat mereka tidak berani mengulangi lagi kesalahan yang sama. Dan selain itu, bahwa Hukuman dibuat memiliki tujuan yang lain yaitu supaya orang atau masyarakat yang belum pernah melakukan pelanggaran hukum diharapkan orang tersebut menjadi takut dan tidak berani melanggar hukum yang ada.
Ketika melihat sedikit ulasan diatas maka kita bisa menjadi tahu dan faham bahwa adanya usulan dari beebrapa tokoh dan masyarakat terkait HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR adalah supaya mereka para koruptor jera dan yang lebih penting lagi adalah supaya orang-orang yang belum pernah melakukan korupsi menjadi takut dan tidak berani melakukan tindakan Korupsi tersebut. Dan usulan hukuman mati untuk koruptor ini memang sangat rasional supaya para koruptor dan calon koruptor di negeri ini berkurang.
Namun seperti yang sudah saya sampaikan diatas bahwa saya kurang begitu setuju terkait usulan ini. Kenapa ? Karena saya memiliki ide dan gagasan lain terkait hukuman yang ideal untuk seorang koruptor.
Hukuman yang saya maksud adalah Hukuman Denda dan Kerja Sosial
1. Hukuman Denda 3-5x Lipat