Lihat ke Halaman Asli

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa

Diperbarui: 5 April 2023   00:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar belakang bahwa pembangunan di desa sering terlambat karena adanya rawan politik. Dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa, mereka berharap agar persaingan politik ditingkat lokal berkurang.

Masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 39 uud no 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 38 ayat 1 uu disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Bahkan , seorang kepala desa bisa mengemban jabatan tersebut lebih dari satu kali periode.

Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa boleh jadi pemanis bagi para elit lokal.

Bagaimanapun konfigurasi politik turut mempengaruhi penetapan norma dalam peraturan perundang undangan.

Munculnya permasalahan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan sebuah kemunduran.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline