Latar belakang bahwa pembangunan di desa sering terlambat karena adanya rawan politik. Dengan usulan perubahan masa jabatan kepala desa, mereka berharap agar persaingan politik ditingkat lokal berkurang.
Masa jabatan kepala desa diatur dalam pasal 39 uud no 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam pasal 38 ayat 1 uu disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Bahkan , seorang kepala desa bisa mengemban jabatan tersebut lebih dari satu kali periode.
Ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa boleh jadi pemanis bagi para elit lokal.
Bagaimanapun konfigurasi politik turut mempengaruhi penetapan norma dalam peraturan perundang undangan.
Munculnya permasalahan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan sebuah kemunduran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H