Lihat ke Halaman Asli

Penyebaran Isu Hoaks Presiden dan Panglima TNI Sebagai PKI, Bisa Dijerat Tindak Pidana

Diperbarui: 7 Desember 2017   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang berakhir pada Rabu sore (06/12), Komisi I DPR RI akhirnya memberikan persetujuan pada Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR RI untuk menggantikan Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun.

Di tengah maraknya pemberitaan terkait terpilihnya Panglima TNI baru tersebut, masih ada saja warganet yang menyebar berita hoax di media sosial bahwa Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal panglima dari TNI AU karena terkait keterlibatannya dengan PKI.

Entah siapa yang memulai dan siapa yang memutar balikkan fakta serta memberikan konfirmasi, diasumsikan bahwa TNI AU terlibat pada peristiwa G 30 S pada 1965 lalu. Maka saat Jokowi diisukan sebagai terlibat PKI, maka dengan analisa cocokologi mengaitkan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam memilih calon panglima dari TNI AU ini.

Dokumen pribadi

Isu di atas terus digoreng oleh mereka yang selalu menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Tentu, tujuannya untuk menggiring opini masyarakat dengan informasi hoax yang menyudutkan pemerintahan.

Hal tersebut sebenarnya yang sangat disayangkan saat ini. Di tengah geliat pembangunan bangsa dan negara, para penyebar isu hoax tersebut masih saja belum move on dengan isu-isu tersebut. Padahal hingga saat ini, berbagai isu tersebut telah terbukti hanya isapan belaka.

Penyebaran isu hoax tersebut merupakan langkah kontrapoduktif dengan kemajuan bangsa dan negara. Hal tersebut justru merupakan opini yang tidak cerdas dan tidak elegan serta dapat memundurkan peradaban bangsa.

Dokumen pribadi

Menyebarkan isu hoax keterlibatan Presiden Jokowi dan Panglima TNI merupakan tindakan kriminal. Karena hal tersebut sama dengan menyebarkan fitnah, informasi hoax dan ujaran kebencian yang bisa dijerat melalui UU ITE.

Untuk itu, seyogyanya masyarakat harus bersikap bijak dalam menggunakan atau menyebarkan informasi di media sosial. Selain itu juga kita harus bersikap kritis dalam menerima informasi. Semuanya agar informasi yang beredar di media sosial kita bisa lebih sehat dan produktif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline