Lihat ke Halaman Asli

Propaganda Murahan ala Musyawarah Rakyat Indonesia

Diperbarui: 6 September 2017   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yudi Syamhudi Suyuti II Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia / Koordinator dan Penanggung Jawab Pelaporan dan Permintaan Sidang Istimewa 2017 dan Pemakzulan Jokowi. muslim bersatu.net

Akhir-akhir ini, beredar kabar berantai bahwa akan diadakan Sidang Istimewa dan Pemakzulan Presiden RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI. Adapun rencana tersebut akan diselenggarakan pada 29 September 2017, Pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung DPR-MPR RI.

Kabar tersebut disebarkan oleh kelompok masyarakat yang  mengatasnamakan sebagai Musyawarah Rakyat Indonesia. Mereka  yang berencana melakukan RDPU ke DPR RI sekaligus meminta Sidang Istimewa MPR RI. Mereka juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung langkah tersebut.

Terkait dengan kabar tersebut kita harus kritis melihatnya. Kita juga harus memahami aturan ketatanegaraan di Republik Indonesia yang telah diatur melalui UUD 1945, dan peraturan di bawahnya. Dengan begitu, kita bisa mengetahui mana yang konstitusional atau yang hanya memanfaatkan peluang dengan tujuan politis saja.

Menurut pasal 245 dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) adalah rapat antara sub Komisi, Komisi, beberapa Komisi dalam Rapat Gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus, dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan Komisi, pimpinan Rapat Gabungan Komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Panitia Khusus.

Adanya ajakan dengan bingkai perjuangan rakyat untuk sidang istimewa sebagaimana di atas merupakan sebuah bentuk pemanfaatan dari celah yang sudah definitif dari proses RPDU DPR RI. Hal tersebut juga sekaligus bentuk provokasi kepada masyarakat untuk menggulingkan kekuasaan Presiden yang terpilih secara sah dengan langkah yang inkonstitusional.

Kenapa inkosntitusional? Karena syarat pemakzulan Presiden RI sudah ada mekanismenya dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat dilakukan semata-mata atas izin DPR RI ataupun mengatasnamakan rakyat. Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden RI melanggar konstitusi (UUD 1945) atau melakukan pidana berat, dimana untuk proses pemakzulan tersebut harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR RI, MK RI dan MPR RI.

Oleh karena itu, adanya sebaran kabar tentang penggulingan kekuasaan melalui RDPU bisa jadi hanya ulah pihak-pihak tertentu untuk memancing reaktifitas warganet dengan harapan agar konten tersebut dapat viral ke permukaan, dan akan menguntungkan segelintir pihak yang tak bertanggungjawab. Justru bukan untuk kepentingan rakyat secara luas.

Hingga saat ini kita tahu bahwa Presiden Jokowi telah bekerja sesuai amanat Konstitusi dan tidak melakukan pidana berat apapun sebagaimana yang termuat dalam Pasal 7a UUD 1945. Oleh karena itu, justru sangat aneh bila ada usulan pemakzulan Presiden RI melalui rapat RDPU DPR RI.

Adanya wacana RDPU DPR RI untuk memakzulkan Presiden Jokowi merupakan pelanggaran yang harus diproses secara hukum karena berupaya mengganggu stabilitas negara. Kita boleh kritis terkait kebijakan pemerintah, tapi tidak dengan menyebarkan kabar yang menyesatkan yang bisa berdampak pada ketidakstabilan kemanan negara.

Oleh karena itu, kita sebagai warganet sebaiknya terus menerus kritis terhadap segala informasi yang beredar. Kita harus periksa kebanaran setiap informasi agar tidak menjadi martir yang ditunggangi oleh kepentingan tertentu yang mengatasnamakan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline