Lihat ke Halaman Asli

Ariana Maharani

TERVERIFIKASI

MD

Bagaimana Pemetaan Sebaran Fasilitas Kesehatan di Indonesia?

Diperbarui: 3 Februari 2023   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puskesmas Muarabangkahulu (KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap manusia, tanpa kecuali. Setiap individu, keluarga, hingga masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab untuk meregulasi serta melindungi hak atas kesehatan secara optimal. 

Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan dicurahkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, dan yang terpenting ialah mudah diakses oleh masyarakat.  

Pemerataan fasilitas kesehatan di Indonesia ialah masih jauh dari kata merata. Ia merupakan pekerjaan rumah yang masih harus terus diselesaikan dan tidak bisa didiamkan saja. 

Dengan tidak meratanya fasilitas kesehatan di Indonesia, hak dari setiap individu terhadap akses menuju fasilitas kesehatan menjadi tak tersalurkan. Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa pemenuhan terhadap hak atas kesehatan merupakan tanggung jawab negara. 

Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera, ketersediaan yang merata dari fasilitas-fasilitas kesehatan sangatlah diperlukan dan merupakan hal pertama yang seyogyanya menjadi prioritas utama. 

Dengan meratanya fasilitas kesehatan, akses setiap orang menuju kesehatan menjadi terpenuhi. Termasuk di dalamnya akses seseorang menuju informasi terkait kesehatan. Akses yang berbeda dari satu individu dengan individu yang lain akan menyebabkan tingkat pengetahuan informasi yang turut berbeda. 

Penelitian oleh Alkat tahun 2017, menyebutkan bahwa sebaran fasilitas kesehatan di Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2015 masih menunjukkan pola sebaran yang mengelompok. 

Selanjutnya, penelitian oleh Fhitri pada tahun 2022, menunjukan bahwa terdapat sebaran mengelompok pada sebaran puskesmas di Kota Tanjung Pinang. 

Selain itu, analisis oleh Nata tahun 2013 pada penelitiannya mengenai pola sebaran spasial fasilitas kesehatan di Kecamatan Rembang, turut menyebutkan bahwa terdapat pola sebaran yang juga mengelompok di antara fasilitas kesehatan berupa praktek dokter, apotek, klinik, dan toko obat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline