Lihat ke Halaman Asli

Ariana Maharani

TERVERIFIKASI

MD

Kala Puskesmas Kehilangan Mahkota Promotif Preventifnya

Diperbarui: 18 Agustus 2022   05:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puskesmas semakin hari semakin kehilangan mahkota promotif preventifnya dan tersilaukan oleh aspek kuratif (mengobati). Foto: KOMPAS.COM/DANI JULIUS

Dasar Hukum Promotif Preventif

Undang-undang (UU) dan regulasi kesehatan hampir selalu menekankan pentingnya promotif preventif.

Sebagai contoh yakni dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maupun UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disebutkan bahwa usaha promotif preventif harus dilakukan secara terencana. 

Kuratif > Promotif dan Preventif

Puskesmas disebut sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Disebut juga sebagai pemegang tahta untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. Melalui hadirnya Puskesmas, diharapkan masyarakat memahami konsep kesehatan dan cara pencegahan penyakit.

Namun pada hari ini, dengan banyaknya pasien yang berobat pada poli rawat jalan hingga harus dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat sekunder dan jumlahnya melebihi jumlah masyarakat yang bersedia hadir pada acara-acara posbindu lansia untuk mendengarkan penyuluhan kesehatan dan skrining kondisi kesehatan, menunjukkan bahwa Puskesmas semakin hari semakin kehilangan mahkota promotif preventifnya dan tersilaukan oleh aspek kuratif (mengobati).

Entah strategi pelaksanaan promotif preventif di Puskesmas yang memang belum optimal ataukah memang sebuah budaya dan kepercayaan yang telah mengakar di masyarakat bahwa Puskesmas hanyalah untuk orang sakit, sehingga baru saat mereka jatuh dalam kondisi sakit lalu mengandalkan Puskesmas, dan sayangnya dengan kondisi penyakit yang sudah parah akhirnya tak dapat ditangani di level Puskesmas. Mau tidak mau diperlukan rujukan ke pelayanan kesehatan tingkat sekunder yakni rumah sakit (RS).

Puskesmas atau Puskitmas?

Kita tentu tidak menghendaki Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat berubah menjadi Pusat Kesakitan Masyarakat alias Puskitmas. Seolah-olah selamanya Puskesmas hanya berperan sebagai tempat transit pasien-pasien sebelum dirujuk ke RS atau sebagai RS mini.

Padahal, sesuai namanya, Puskesmas seyogianya menjadi tempat dimana masyarakat sehat tetap menjadi sehat dan mereka yang teridentifikasi memiliki faktor risiko tertentu dapat menyadari faktor-faktor risiko tersebut dan kemudian mempelajari cara-cara dalam mengendalikannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline