Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan PSBB Berdasarkan Teori Etika dan Pandangan Islam

Diperbarui: 11 Agustus 2020   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ariadna Damayanti

Mahasiswa FE Unissula

Semenjak coronavirus disease 2019 (covid-19) menyebar diberbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya dan strategi guna mencegah penyebarluasan pandemi covid-19 ini. Salah satunya yaitu memberlakukan kebijakan PSBB.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi coronavirus disease 2019 (covid-19).

Selama berlangsungnya PSBB menyebabkan beberapa hal dibatasi seperti aktivitas di sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan social dan budaya, dan semua aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan berkontak langsung dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak tidak boleh dilakukan/ditiadakan. Adanya PSBB diharapkan mampu melindungi orang-orang dari penularan, menekan bertambahnya pasien positif dan angka kematian yang ditimbulkan akibat covid-19.

Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah paham yang melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak, lebih berkaitan dengan dampak di masa depan. Utilitarianisme menilai baik buruknya suatu tindakan apabila memberikan manfaat untuk orang banyak atau kelompok masyarakat maka tindakan tersebut dikatakan etis.

Diterapkannya kebijakan PSBB menyebabkan segala aktivitas di luar rumah yang melibatkan banyak orang dilarang/ditiadakan. Seperti pembelajaran disekolah, bekerja, ibadah, dan aktivitas semacamnya harus dilakukan dari rumah secara jarak jauh. Adanya PSBB juga menyebabkan sejumlah industri dan mata pencaharian menjadi tersendat bahkan mati sehingga tidak sedikit orang kehilangan pekerjaannya. Namun disamping itu jika kebijakan PSBB tidak diberlakukan maka akan terjadi penyebarluasan penularan covid-19, pasien positif akan terus bertambah dan pasti tidak sedikit angka kematian yang ditimbulkan.

Jika dilihat dari sudut pandang utilitarianisme yang menyebutkan suatu perbuatan dikatakan baik apabila membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut masyarakat secara keseluruhan bukan individu maka kebijakan PSBB ini dianggap baik, mengingat jika tidak diberlakukan maka kedepannya akan berdampak jauh lebih buruk lebih parah bahkan mengancam jiwa.

Deontologi

Dilihat dari teori deontologi yang mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tujuan, konsekuensi, atau akibat dari tindakan tersebut. Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak baik. Kebaikan disebut baik hanya jika dilakukan atas nama kebaikan dan bukan alasan lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline