Lihat ke Halaman Asli

Ari Kurniawan

Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

Sanksi Dilarang Mudik Lebaran 2021 Berlaku 6-17 Mei

Diperbarui: 14 April 2021   19:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan meresmikan larangan untuk seluruh masyarakat melakukan mudik lebaran di tahun 2021. Larangan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 yang mana berisi tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran yang sudah pemerintah keluarkan, pemerintah melarang masyarakat dengan tegas agar tidak melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan di seluruh moda transportasi yaitu darat, udara maupun laut. 

Selanjutnya pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoprasian seluruh moda transportasi darat, udara, laut dan kereta api pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Untuk angkutan darat yang dilarang mudik seperti mobil bus, mobil pribadi, mobil penumpang dan sepeda motor. Sementara itu, orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan antara lain keluarganya meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), kunjungan keluarga yang sakit, orang yang bekerja/perjalanan dinas, pelayanan kesehatan darurat dan orang dengan kepentingan ingin melahirkan (dengan 2 orang pendamping).

Apabila melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah harus dikenai sanksi. Berikut sanksi yang akan diberikan kepada angkutan darat. Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/ sesuai dengan peraturan perundangan. 

Khusus untuk kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan yang tegas oleh pihak Kepolisian, baik berupa penilangan ataupun tindakan lain yang sesuai perundangan yang berlaku.

Adapun sanksi-sanksi angkutan laut dan angkutan udara yaitu untuk angkutan laut akan diberikan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan dan pencabutan izin SIUPAL sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, sanksi untuk angkatan udara adalah akan memberlakukan sanksi jika maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik lebaran 2021. Tak hanya itu, akan diberlakukannya sanksi bagi badan usaha angkutan udara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline