Dalam membeli rumah impian tentunya bukan perkara yang mudah untuk dilakukan bagi sebagian orang. Mengingat jumlah dana yang harus disiapkan dan dikeluarkan untuk membeli hunian sangat besar.
Untuk menyikapi hal tersebut, beberapa pihak perbankan yang ada di Indonesia memberikan kesempatan kepada nasabahnya untuk memiliki rumah dengan layanan KPR. KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah saat ini menjadi metode yang paling populer digunakan untuk membeli rumah.
Namun perlu kalian ketahui, dalam pengajuan KPR ini juga harus memenuhi persyaratan serta biaya yang diberlakukan. Selain itu, proses pengajuan permohonan KPR juga tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Nah, kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai beberapa biaya-biaya yang harus kalian persiapkan dalam mengajukan KPR. Langsung saja kalian simak pembahasan biaya KPR di bawah ini.
Biaya KPR yang Harus Dipersiapkan Sebelum Pengajuan
KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh beberapa lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membangun atau membeli hunian. Jika ingin mengajukan permohonan KPR, kalian harus memenuhi beberapa persyaratan serta biaya-biaya pengajuan.
Mempersiapkan biaya KPR sama pentingnya dengan mempersiapkan berkas-berkas persyaratan pengajuan. Oleh karena itu, kalian harus tahu apa saja biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR sehingga kalian dapat mempersiapkan sebelumnya.
Macam-Macam Biaya KPR
Umumnya, biaya-biaya yang ditentukan oleh beberapa pihak bank penyedia layanan KPR sama. Berikut ini adalah jenis-jenis biaya yang harus kalian siapkan sebelum mengajukan KPR ke bank tujuan.
1. DP atau Uang Muka KPR
DP (Down Payment) atau uang muka ini akan mengambil porsi yang paling besar dari berbagai jenis biaya yang ada. Maka dari itu, kalian perlu mepersiapkan jumah uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, harga rumah serta jenis KPR.
2. Biaya Provisi KPR
Biaya provisi merupakan biaya yang diberlakukan kepada pemohon KPR sebagai biaya administrasi pengurusan KPR. Biaya ini hanya perlu dibayarkan selama satu kali saat pengajuan KPR atau sebelum proses akad dilaksanakan. Untuk jumlah yang harus dibayarkan yaitu sebesar 1% dari total pinjaman KPR.
3. Biaya Notaris KPR
Setiap pembelian properti khususnya rumah dengan KPR pasti membutuhkan seorang notaris. Biasanya pihak bank sudah berkerja sama dengan noatris pilihan yang nantinya akan mengurusi berkas-berkas yang berhubungan dengan KPR kalian.
4. Pajak Penjualan dan Pembelian
Jenis biaya ini juga pasti ada dalam proses jual beli properti. Pajak penjualan atau biasa disebut dengan Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh pemilik rumah atau developer sebagai pihak penjual. Sedangkan pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Hak atas Bangunan (BPHTB) memiliki besaran 5% x (harga jual - nilai jual obyek pajak tidak kena pajak). Biaya ini dapat kalian bayarkan melalui bank dan dilaporkan ke kantor pajak atau bisa diuruskan oleh notaris.