Lihat ke Halaman Asli

Ari Suryani

Bincang Ekonomi Syariah

Strategi Pembiayaan Syariah dalam Meningkatkan Kesejahteraan UMKM

Diperbarui: 31 Maret 2022   03:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan Mudharabah merupakan kerja sama usaha yang didasarkan pada prinsip bagi hasil antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib)

Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung secara sepadan dari jumlah modal yaitu oleh pemilik modal. 

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah dalam perbankan syariah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Akan tetapi, dalam pembiayaan mudharabah oleh perbankan syariah terhadap UMKM, di sini bank syariah bertindak sebagai shabibul maal, sedangkan UMKM bertindak sebagai mudharib.

Pada dasarnya modal merupakan langkah awal pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya. Dengan modal yang diberikan oleh bank syariah, sangat membantu pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya untuk mencapai tujuan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi modal belum tentu meningkatkan kesejahteraan ekonomi pengusaha mikro. 

Kesejahteraan ekonomi merupakan suatu tujuan yang sangat mendasar bagi pengusaha mikro. Jadi kesejahteraan ekonomi adalah suatu hal yang harus dibantu oleh pihak bank syariah agar pembiayaan mudharabahnya sesuai dengan tujuannya. 

Sementara kesejahteraan dalam ekonomi Islam bukan hanya diukur dengan kesejahteraan materi, tetapi juga kesejahteraan non materi. Kesejahteraan material berhubungan dengan benda dan jasa, sedangkan kesejahteraan nonmaterial berhubungan dengan ketenangan hati/rohani. 

Ekonomi Islam menghendaki kesejahteraan itu juga mencakup keseluruhan unsur materi dan non materi (psikis). Hal ini disebabkan kepuasan manusia itu juga terletak pada unsur-unsur non materi.

Dalam memaksimalkan pembiayaan mudharabah agar mencapai kesejahteraan bagi UMKM di perlukan strategi yang tepat. Berikut adalah strategi pembiayaan mudharabah yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah, diantaranya :

Strategi Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah


1. Strategi Analisis Usaha

Setiap bank syariah menerapkan strategi prosedur pembiayaan di semua produk terutama pembiayaan mudharabah. Pengajuan pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh pengusaha mikro harus produktif dan diaplikasikan ke usaha-usaha yang sesuai dengan prinsip ekonomi islam. 

Seperti contoh lembaga perbankan syariah tidak membiayai usaha berdagang miras, peternakan babi dan lain-lain yang dapat menghalangi untuk mendapatkan keuntungan yang halal. 

2. Strategi Perjanjian dan Pemberian Modal.

Strategi perjanjian yang diterapkan oleh bank syariah yaitu memberikan penawaran kepada pengusaha mikro untuk memilih usaha yang akan dijalankan menggunakan sistem pembiayaan mudharabah yang berdasarkan prinsip bagi hasil dari keuntungan atau memilih bagi hasil dari persentase modal yang diberikan. 

Setelah pengusaha mikro menyetujui salah satu jenis pembiayaan mudharabah maka pihak bank dapat menggunakan strategi perjanjian dengan cara tawar-menawar nisbah bagi hasil yang ditentukan di awal sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

3. Strategi Pendampingan.

Bank syariah memberikan pendampingan terhadap pengusaha mikro dalam menjalankan usahanya. Pendampingan ini dilakukan dengan cara mendampingi pengusaha mikro setiap minggu atau harian. Selain itu pihak bank syariah juga dapat memberikan sistem komputer kepada sebagian pengusaha mikro. 

Hal ini dilakukan agar usaha yang dijalankan oleh pengusaha mikro berjalan dengan transparan dan adil. Akan tetapi, tidak semua mendapat sistem komputer karena kalau diterapkan ke semua pengusaha mikro akan mengalami kesulitan. 

Strategi pembiayaan mudharabah yang dapat diterapkan oleh perbankan syariah diantaranya yaitu strategi analisa usaha, strategi perjanjian dan strategi pemberian modal, strategi pendampingan. 

Strategi tersebut dinilai cukup efektif, agar pembiayaan mudharabah dapat memperoleh profitabilitas baik bagi pengelola modal maupun pemilik modal. 

Strategi pembiayaan mudharabah haruslah memenuhi kesejahteraan material(fisik) dan non material(psikis) karena agar terjadi keseimbangan antara manfaat duniawi dan keberkahannya, sehingga akan tercapai pula maslahahnya. 

Dalam pengadaan pembiayaan mudharabah juga dapat menerapkan strategi bisnis syariah kepada pengusaha mikro yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari satu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad serta prinsip-prinsip al-Qur'an dan hadis, sehingga lebih meningkatkan usahanya yang berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi pengusaha mikro.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline