Lihat ke Halaman Asli

Ari Suryani

Bincang Ekonomi Syariah

Wakaf Sawah Produktif: Strategi Pemberdayaan Ekonomi Bangsa Berbasis Wakaf

Diperbarui: 31 Maret 2022   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source : Petani sedang mencabut benih padi di sawah (https://youtu.be/6Pp0UFwpepI)

Wakaf sawah produktif merupakan program pengelolaan donasi wakaf yang disalurkan di bidang pertanian, untuk keperluan permodalan usaha tani berupa sarana produksi, input produksi, dan pendampingan.


Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani. Indonesia memiliki lahan pertanian yang sangat luas, khususnya di daerah pedesaan. Akan tetapi, tak sedikit dari lahan pertanian tersebut yang telah beralih menjadi pemukiman penduduk. Semua tak lepas dari keterbatasan sumberdaya manusianya dalam mengelola lahan pertanian tersebut.

Padahal jumlah penduduk Indonesia berdasarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273,87 juta jiwa pada akhir tahun 2021.

Mayoritas masyarakat yang berprofesi sebagai petani memiliki keterbatasan dalam hal modal, pengetahuan dan teknologi. Selain itu, saat ini juga tak banyak masyarakat yang memilih untuk bekerja sebagai petani, khususnya para generasi muda. Tenaga kerja di bidang pertanian lebih banyak digeluti oleh masyarakat yang mulai berlanjut usia.

Di masa pandemi seperti ini, kesejahteraan petani semakin menurun, masih banyak dari mereka yang harus terlilit hutang ke rentenir bahkan para tengkulak dalam penyediaan alat dan komponen produksi. Peristiwa konversi lahan juga semakin menyusutkan peluang pertanian untuk terus berkembang. Terkadang harga komoditas pertanian yang mengalami penurunan juga menjadi salah satu faktor penghambat kesejahteraan petani.

Dengan adanya program Wakaf Sawah Produktif(WSP) dapat menjadi kiblat para petani dalam mengatasi dan mencegah kesenjangan tersebut. Namun dilihat dari masyarakat Indonesia masih banyak yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata. Padahal pemanfaatan benda wakaf juga dapat dilakukan secara produktif, seperti WSP ini.

Dalam praktiknya, wakaf sawah produktif(WSP) disalurkan dalam bentuk modal usaha bagi para petani. Modal tersebut dapat berupa pupuk, bibit/benih, alat produksi, dan sebagainya. Seperti yang kita ketahui sekarang, para petani semakin sulit mendapatkan pupuk subsidi terlebih harganya pula yang mahal. Disisi lain, dalam proses produksinya para petani tentu juga memerlukan bibit/benih yang unggul. Kemudian dengan adanya WSP ini dapat memudahkan petani dalam menjalankan proses produksinya.

Selain mendukung dalam hal input produksi, WSP juga tentu memberikan fasilitas sarana produksi berupa lahan untuk nantinya dapat diberdayakan masyarakat. WSP juga hadir dalam bentuk program pendampingan agar petani mempunyai spiritual value, agar petani lebih bersyukur dalam memaksimalkan potensi internal dan eksternal mereka. WSP ini tentunya dapat menjadi solusi untuk menaikkan produksi, sehingga dapat dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat petani Indonesia.

Pemberian modal dalam bentuk input produksi, sarana produksi, dan pendampingan dapat menjamin petani agar terhindar dari rugi dan hutang. Wakaf sawah produktif dapat menjadi tools untuk pemberdayaan para petani. Banyak manfaat yang diperoleh melalui wakaf sawah produktif ini yang sudah tidak diragukan lagi. WSP dinilai mampu turut menjaga ketahanan pangan nasional.

Program WSP diibaratkan sebuah pendulum yang terus dapat menggerakkan pendulum-pendulum lain, pendulum yang dimaksud adalah seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pangan. Sehingga rantai pasok pangan masyarakat Indonesia dapat tercukupi, tanpa bergantung dari negara lain melalui ekspor. Terlepas dari membangun ketahanan pangan, WSP juga melakukan pengadaan peningkatan teknologi pertanian untuk mendukung generasi muda supaya mau turut memajukan pertanian.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan intervensi program wakaf sawah produktif ini adalah ketersediaan lahan, sumber daya manusia, pemberian pupuk, kualitas benih, dan sarana pendukung lainnya. Program wakaf sawah produktif ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah untuk mendukung kesejahteraan petani. Dengan WSP ini dapat mengkondisikan perekonomian para petani dan mencegah kemiskinan di antara mereka.

Pemerintah dapat memberdayakan WSP melalui Lembaga Pengelola ZISWAF sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap pertanian yang berkelanjutan. Selain meraih kebermanfaatan duniawi, WSP juga membawa dampak nilai spiritual baik bagi petani maupun para stakeholder pertanian.

Dengan WSP ini dapat sekaligus menjadi ajang pendekatan kita terhadap Allah dalam memanfaatkan sumberdayanya untuk memperoleh keberkahan baik dalam hasil produksinya maupun pada saat proses produksinya sehingga tercapai pula maslahah dan terhindar dari mudharat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline